Baca juga: Pancasila–Tujuan Negara: Instrumen Analisis UU
Oleh Abdul Rohman Sukardi
Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Jakarta, JatimUPdate.id -Penelitian hukum tidak cukup berhenti pada identifikasi norma, penafsiran ketentuan, atau penilaian keabsahan formal.
Penelitian juga perlu menguji apakah substansi hukum sejalan dengan nilai dasar dan tujuan bernegara Indonesia.
Kebutuhan ini relevan karena perkembangan hukum nasional berinteraksi dengan teori hukum asing, doktrin internasional, warisan kolonial, dan hukum adat.
Berbagai sumber tersebut dapat memperkaya hukum Indonesia, tetapi tetap perlu dinilai secara kritis berdasarkan Pancasila.
Secara yuridis, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Secara teoretis, kedudukan tersebut dapat dijelaskan melalui gagasan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee), yakni orientasi nilai yang memberi arah bagi pembentukan, penafsiran, dan evaluasi hukum.
Cita hukum tidak menggantikan analisis dogmatik terhadap norma positif, tetapi menyediakan perspektif evaluatif untuk menilai substansi dan arah perkembangannya.
Dengan demikian, Pancasila dapat dioperasionalkan sebagai instrumen analisis, bukan sekadar dicantumkan dalam bagian landasan filosofis.
Atas dasar itu, Metode Penelitian Hukum Pancasila diusulkan sebagai pendekatan analitis dengan dua fungsi.
Fungsi evaluatif menguji kesesuaian norma dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
Fungsi konstruktif mengarahkan penafsiran, pembaruan, dan pembentukan hukum agar lebih sesuai dengan orientasi konstitusional Indonesia.
Baca juga: Pancasila, Reformasi, Dan IRT : Mencari Kerangka Untuk Mengelola Kemerdekaan
Penting dibedakan antara penelitian tentang Pancasila dan Metode Penelitian Hukum Pancasila. Penelitian tentang Pancasila menempatkan Pancasila sebagai objek kajian, misalnya untuk menelaah sejarah, pemikiran filosofis, atau penerapannya dalam kehidupan bernegara.
Sebaliknya, Metode Penelitian Hukum Pancasila menempatkan Pancasila sebagai instrumen analisis untuk menguji, menafsirkan, mengevaluasi, dan mengembangkan norma hukum berdasarkan nilai-nilai Pancasila serta tujuan bernegara.
Dengan demikian, fokus metode ini bukan menjadikan Pancasila sebagai objek yang diteliti, melainkan menggunakan Pancasila sebagai alat analisis terhadap hukum yang menjadi objek penelitian.
Instrumen konseptual yang diusulkan memuat sembilan indikator. Lima indikator pertama berasal dari sila-sila Pancasila: (1) ketuhanan; (2) kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) persatuan Indonesia; (4) kerakyatan melalui permusyawaratan dan perwakilan; dan (5) keadilan sosial.
Empat indikator berikutnya berasal dari tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD 1945: (6) perlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; (7) pemajuan kesejahteraan umum; (8) pencerdasan kehidupan bangsa; dan (9) kontribusi terhadap ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kesembilan indikator ini merupakan usulan metodologis yang masih perlu diuji dan disempurnakan secara akademik.
Dalam sistematika penelitian ilmu hukum, instrumen ini perlu ditempatkan secara berjenjang. Pada bagian kerangka teori atau kerangka konseptual, peneliti menjelaskan Pancasila sebagai cita hukum dan membangun dasar argumentatif kesembilan indikator.
Baca juga: Ijazah Gibran dan Ujian Konsistensi Hukum Acara
Pada bagian metode penelitian, peneliti menetapkan unit analisis, menjabarkan makna operasional setiap indikator, menentukan sumber hukum dan bahan hukum yang digunakan, serta menjelaskan langkah pengujian.
Pada bagian analisis dan pembahasan, setiap pasal atau norma yang menjadi objek penelitian dinilai melalui seluruh indikator.
Penilaian harus didukung argumentasi hukum dan konteks penerapan norma. Jika relevansi suatu indikator tidak langsung atau tidak ditemukan, alasannya tetap diuraikan secara transparan.
Pendekatan ini dapat melengkapi penelitian hukum normatif, terutama penelitian yang mengkaji sinkronisasi, penafsiran, evaluasi, atau pembaruan hukum.
Namun, ia tidak boleh berhenti pada pencocokan normatif atau penilaian subjektif. Agar dapat dipertanggungjawabkan sebagai metode penelitian, indikator harus memiliki parameter yang jelas, penerapan yang konsisten, dan argumentasi yang dapat diuji oleh peneliti lain.
Dengan demikian, Pancasila berfungsi sebagai instrumen analisis yang sistematis dalam pengembangan ilmu dan pembaruan hukum nasional. Bukan sekedar sloganistis.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).
Editor : Redaksi