Pancasila, Reformasi, Dan IRT : Mencari Kerangka Untuk Mengelola Kemerdekaan
Oleh: M. Shoim Haris
Aktivis 1998, pendiri Forum Silaturahmi Santri (Forsis) dan Advisory Center for Development (ADCENT), serta penulis buku dan novel. Saat ini Peserta Program Doktoral Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya.
Surabaya, JatimUPdate.id - Saya lahir pada 1974. Saya tumbuh di pesantren, dewasa di Yogyakarta, dan pada 1998 berdiri di tengah gelombang Reformasi.
Saya menyaksikan jutaan orang turun ke jalan—mahasiswa, santri, buruh, ibu rumah tangga—dengan satu tuntutan besar: perubahan. Rezim otoriter tumbang. Demokrasi dibuka. Kebebasan diperluas.
Saya percaya saat itu demokrasi akan membawa kesejahteraan. Saya percaya kebebasan akan membawa produktivitas.
Saya salah. Tidak sepenuhnya. Tetapi cukup untuk membuat saya terus bertanya.
Ada sesuatu yang hilang.
Mengapa Indonesia dapat menjadi lebih demokratis, tetapi belum sepenuhnya mampu mengubah demokrasi menjadi produktivitas? Mengapa kita dapat mempertahankan stabilitas politik, tetapi masih menghadapi persoalan transformasi ekonomi? Mengapa kebebasan politik tidak selalu menghasilkan kapasitas kolektif yang lebih besar?
Pertanyaan itu mengikuti saya hampir tiga dekade.
Ia membawa saya pada pencarian akan sebuah kerangka yang dapat membantu memahami realitas Indonesia—dan, jika mungkin, membantu kita mengubahnya.
Esai ini bukan jawaban akhir.
Ia adalah hasil dari sebuah pencarian dan, terutama, sebuah undangan untuk berpikir bersama.
PANCASILA: FONDASI YANG TELAH DIBERIKAN
Pada 1945, para pendiri bangsa menghadapi pertanyaan fundamental:
Untuk apa Indonesia merdeka?
Jawabannya adalah Pancasila.
Pancasila memberi Indonesia fondasi nilai untuk berdiri sebagai bangsa, untuk bersatu dalam keberagaman, dan untuk membangun kehidupan bersama yang bermartabat.
Pancasila bukan teori ilmiah. Ia bukan model matematis untuk menjelaskan perilaku sistem sosial-ekonomi.
Ia adalah orientasi nilai.
Ia memberi arah tentang manusia seperti apa yang hendak kita hormati, masyarakat seperti apa yang hendak kita bangun, dan keadilan seperti apa yang hendak kita perjuangkan.
Ketuhanan Yang Maha Esa memberi dimensi spiritual.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi orientasi kemanusiaan.
Persatuan Indonesia memberi dasar kebangsaan.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memberi orientasi politik.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberi tujuan sosial.
Tetapi sebuah orientasi nilai tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana sebuah sistem sosial-ekonomi bekerja.
Bagaimana energi pembangunan dikonversikan menjadi produktivitas?
Mengapa sumber daya yang besar tidak selalu menghasilkan kemajuan yang besar?
Bagaimana institusi, pengetahuan, koordinasi, dan kapasitas korektif mempengaruhi hasil pembangunan?
Mengapa sebuah sistem dapat bertahan secara politik tetapi mengalami stagnasi secara ekonomi?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini berada pada lapisan analitis yang berbeda.
Dan di sinilah pencarian berikutnya dimulai.
REFORMASI: KETIKA KEMERDEKAAN HARUS DIKELOLA
Reformasi 1998 merupakan salah satu titik balik terpenting dalam sejarah Indonesia modern.
Selama Orde Baru, stabilitas politik menjadi salah satu fondasi utama pembangunan. Namun krisis 1997–1998 menunjukkan bahwa stabilitas yang terlalu bergantung pada sentralisasi kekuasaan dan mekanisme politik yang terbatas memiliki kerentanan tersendiri.
Reformasi kemudian membuka ruang bagi demokratisasi, desentralisasi, keterbukaan, kebebasan pers, dan perubahan kelembagaan.
Indonesia berubah.
Namun perubahan politik tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pembangunan.
Lebih dari dua dekade kemudian, kita menghadapi sebuah paradoks yang layak dipikirkan.
Indonesia relatif stabil secara politik, tetapi masih menghadapi persoalan produktivitas dan transformasi struktural.
Indonesia semakin demokratis secara prosedural, tetapi masih menghadapi persoalan pemerataan kesejahteraan.
Indonesia semakin terbuka secara politik, tetapi tantangan kemandirian dan kapasitas intelektual tetap ada.
Dari sini saya mulai melihat Reformasi bukan sebagai akhir perjalanan, melainkan sebagai jembatan.
Reformasi memberi kita ruang yang lebih besar untuk mengelola kemerdekaan.
Tetapi ruang saja tidak cukup.
Kemerdekaan membutuhkan kapasitas.
Demokrasi membutuhkan institusi.
Kebebasan membutuhkan kesadaran.
Dan pembangunan membutuhkan kemampuan untuk mengubah sumber daya menjadi kapasitas produktif.
Pertanyaan berikutnya pun muncul:
Bagaimana kita memahami proses tersebut?
IRT: KERANGKA YANG SEDANG DIBANGUN
Integrated Reality Theory (IRT) merupakan upaya untuk merumuskan sebuah kerangka analitis yang berangkat dari persoalan dan pengalaman Indonesia, sekaligus terbuka terhadap dialog dengan perkembangan ilmu pengetahuan global.
IRT memandang realitas sosial-ekonomi sebagai proses yang bersifat relasional dan dinamis.
Dalam formulasi yang sedang dikembangkan, lima unsur utama digunakan untuk membaca dinamika tersebut:
Energi (E) — kapasitas material yang tersedia bagi sistem, termasuk sumber daya, tenaga kerja, modal, anggaran, dan infrastruktur.
Informasi (I) — pengetahuan, aturan, institusi, data, teknologi, dan mekanisme koordinasi yang mengarahkan penggunaan energi.
Entropi (S) — friksi dan kehilangan kapasitas konversi dalam sistem yang menghambat energi dan informasi menghasilkan keluaran produktif.
Kesadaran (C) — kapasitas reflektif sistem untuk memantau, mengevaluasi, belajar, dan melakukan koreksi.
Evolusi (v) — karakteristik dinamis yang menggambarkan kecepatan perubahan, pembelajaran, dan adaptasi sistem.
IRT mengajukan hipotesis bahwa energi atau sumber daya yang besar tidak otomatis menghasilkan perkembangan apabila informasi, kapasitas korektif, dan kemampuan sistem mengendalikan friksi belum memadai.
Dengan kata lain:
memiliki sumber daya tidak sama dengan mampu mengonversinya.
Di sinilah IRT mencoba menawarkan cara pandang yang berbeda.
Bukan sekadar bertanya:
«Berapa banyak sumber daya yang dimiliki Indonesia?»
Tetapi:
«Seberapa efektif Indonesia mengonversikan sumber daya menjadi kapasitas produktif dan kesejahteraan?»
Dan bukan hanya:
«Mengapa pembangunan gagal?»
Tetapi:
«Di bagian mana proses konversi itu mengalami kehilangan, friksi, atau kegagalan koreksi?»
IRT belum mengklaim bahwa jawaban-jawaban tersebut telah terbukti.
Ia mengajukan sebuah kerangka.
Dan kerangka itu harus diuji.
DARI 1945 KE 1998, DARI 1998 KE 2026
Jika dibaca secara retrospektif, perjalanan tersebut dapat dilihat sebagai tiga lapisan pertanyaan:
1945 — Pancasila
«Untuk apa Indonesia merdeka?»
1998 — Reformasi
«Bagaimana kemerdekaan itu dikelola?»
2026 — IRT
«Bagaimana realitas yang kita miliki dapat dipahami dan ditransformasikan?»
Ketiganya tidak berada pada tingkat yang sama.
Pancasila adalah orientasi nilai.
Reformasi adalah peristiwa dan proses perubahan historis.
IRT adalah kerangka analitis yang sedang dibangun dan diuji.
Karena itu, hubungan ketiganya bukan hubungan substitusi.
Bukan:
Pancasila → digantikan IRT.
Melainkan:
Pancasila → memberi orientasi nilai.
Reformasi → membuka ruang politik dan kelembagaan untuk mengelola kemerdekaan.
IRT → mencoba menyediakan kerangka untuk memahami dinamika transformasi tersebut.
Jika Pancasila memberi alasan untuk menuju suatu tujuan, IRT berusaha memahami bagaimana perjalanan menuju tujuan itu berlangsung.
MENGAPA KERANGKA SEPERTI IRT DIBUTUHKAN?
Karena kita tidak dapat mengelola sesuatu yang sama sekali tidak kita pahami.
Selama ini Indonesia menggunakan berbagai teori, model, dan instrumen kebijakan yang berkembang dari tradisi keilmuan global.
Itu bukan sesuatu yang salah.
Ilmu pengetahuan memang bersifat terbuka. Indonesia justru harus terus belajar dari dunia.
Tetapi belajar dari dunia tidak berarti berhenti membangun kapasitas intelektual sendiri.
Kemerdekaan politik pada akhirnya juga menuntut kemerdekaan dalam memproduksi pengetahuan.
IRT karena itu bukan proyek untuk menolak teori-teori yang sudah ada.
Ia adalah upaya untuk bertanya:
Apakah pengalaman Indonesia dapat menghasilkan pertanyaan teoritis yang memiliki relevansi lebih luas?
Jika jawabannya ya, maka IRT harus mampu melewati satu ujian penting:
ujian empiris.
Bukan karena sebuah teori berasal dari Indonesia lalu ia benar.
Bukan karena sebuah gagasan terasa masuk akal lalu ia menjadi ilmu.
IRT harus bersedia diuji, dibandingkan, dikritik, direvisi, dan—jika bukti menuntut—ditolak.
Justru di situlah kemerdekaan intelektual memperoleh maknanya.
DARI KEMERDEKAAN MENUJU TRANSFORMASI
Mungkin inilah cara paling sederhana untuk memahami hubungan Pancasila, Reformasi, dan IRT.
Pancasila memberi arah.
Reformasi memberi ruang.
IRT berusaha memahami dinamika.
Dan semuanya bermuara pada pertanyaan yang sama:
Bagaimana Indonesia mengubah kemerdekaan menjadi kemampuan untuk membangun kehidupan yang lebih berdaulat, produktif, adaptif, dan berkeadilan?
Pancasila memberi kita tujuan normatif.
Reformasi menunjukkan bahwa institusi politik harus terus diperbaiki.
IRT mencoba melihat realitas sebagai sebuah sistem yang harus dipahami secara dinamis—bagaimana energi, informasi, entropi, kesadaran, dan evolusi berinteraksi dalam proses perubahan.
Belum tentu IRT benar.
Tetapi tanpa kerangka yang dapat diuji, kita hanya akan terus bergerak dari satu kebijakan ke kebijakan lain tanpa memahami mekanisme yang mendasarinya.
SEBUAH UNDANGAN UNTUK BERPIKIR
Saya tidak mengklaim IRT sebagai jawaban akhir.
Mungkin ada kerangka lain yang lebih baik.
Mungkin sebagian dari IRT kelak harus direvisi.
Mungkin beberapa hipotesisnya akan ditolak oleh data.
Dan itu tidak masalah.
Sebab sebuah gagasan yang serius harus bersedia menghadapi kenyataan.
Jika Pancasila telah memberi Indonesia fondasi untuk berdiri, dan Reformasi telah membuka ruang yang lebih luas untuk mengelola kemerdekaan, maka pertanyaan kita hari ini adalah:
Kerangka pengetahuan seperti apa yang kita perlukan agar bangsa ini mampu memahami, belajar, beradaptasi, dan mentransformasikan realitasnya sendiri?
Mungkin IRT bukan jawaban akhirnya.
Mungkin IRT bukan satu-satunya jawaban.
Tetapi mungkin IRT adalah salah satu upaya untuk mulai merumuskan pertanyaan itu dari pengalaman Indonesia sendiri.
Dengan segala keterbatasannya.
Dengan segala keterbukaannya untuk dikritik.
Dengan kesediaannya untuk diuji.
Dan bahkan dengan kemungkinan untuk ditinggalkan apabila bukti menunjukkan bahwa ia tidak memadai.
Karena pada akhirnya, kemerdekaan intelektual bukan berarti merasa sudah memiliki jawaban.
Kemerdekaan intelektual berarti berani mengajukan pertanyaan sendiri—dan cukup dewasa untuk menyerahkan jawabannya kepada kenyataan.
Pancasila memberi arah bagi Indonesia.
Reformasi membuka ruang untuk mengelola kemerdekaan.
IRT berusaha memahami dinamika perjalanan Indonesia menuju arah itu.
Editor : Redaksi