Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14/10/2026

Pancasila–Tujuan Negara: Instrumen Analisis UU

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

 

 

Oleh Abdul Rohman Sukardi

Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
 

Jakarta, JatimUPdate.id - Undang-undang bisa sah secara prosedural, tetapi belum tentu mencerminkan keadilan dan cita-cita bangsa. Sebuah aturan dapat disusun melalui mekanisme resmi, tetapi substansinya masih berpotensi mengabaikan hak warga, memperlebar ketimpangan, atau tidak menjawab kebutuhan masyarakat. 

Karena itu, kualitas undang-undang tidak cukup dinilai dari proses pembentukan dan rumusan pasalnya. Nilai yang mendasari serta tujuan yang hendak dicapai juga harus diuji.

Dalam teori hukum konvensional, sumber hukum lazim dibedakan menjadi sumber formal dan material. Sumber formal mencakup bentuk atau proses yang membuat hukum diakui berlaku: seperti peraturan perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber material meliputi faktor yang memengaruhi isi hukum, seperti kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan nilai masyarakat. 

Teori hukum juga mengenal cita hukum (rechtsidee). Ialah orientasi nilai yang mendasari pembentukan hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Itu ditegaskan pada Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Tantangannya bukan sekadar mengakui kedudukan tersebut. Melainkan menerjemahkannya menjadi ukuran yang nyata dan mudah diterapkan dalam pembentukan serta evaluasi undang-undang.

Perhatian terhadap persoalan konstitusional undang-undang kerap tertuju pada pengujian oleh Mahkamah Konstitusi (judicial review). Mekanisme ini penting, tetapi upaya menjaga kualitas hukum tidak semestinya menunggu sengketa setelah undang-undang berlaku. 

Pancasila harus menjadi alat analisis sejak undang-undang dirancang dan dibahas, hingga dilaksanakan, dievaluasi, dan dipertimbangkan untuk direvisi.

Untuk itu, Indonesia memerlukan Instrumen Analisis Perundang-Undangan Pancasila yang sederhana, sistematis, dan mudah diterapkan. Instrumen ini memuat sembilan indikator: lima sila Pancasila dan empat tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD 1945. 

Empat tujuan negara itu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Setiap indikator dinilai dengan skoring dalam tiga kategori: telah memenuhi, perlu perbaikan untuk memenuhi, dan belum cukup memenuhi. Penilaian harus disertai alasan dan bukti yang dapat diperiksa. 

Skor setiap indikator harus dibaca secara tersendiri. Nilai tinggi pada indikator lain tidak boleh menutupi persoalan yang belum terpenuhi. 

Jika suatu indikator belum cukup terpenuhi, hasil analisis menandai adanya persoalan yang perlu ditelaah dan diperbaiki. Bukan secara otomatis membatalkan atau menyatakan undang-undang tidak sah.

Instrumen ini membantu DPR, pemerintah, akademisi, dan masyarakat menemukan bagian undang-undang yang perlu diperbaiki berdasarkan nilai Pancasila. Keputusan untuk mengubah atau merevisi undang-undang tetap menjadi kewenangan lembaga yang berhak menurut hukum.

Pancasila tidak cukup hanya dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Pancasila harus menjadi pedoman kerja yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan—sejak rancangan pertama disusun hingga undang-undang dievaluasi. 

Hukum Indonesia bukan hanya harus sah dibentuk. Melainkan juga harus terus diperbaiki agar semakin mencerminkan Pancasila dan tujuan bernegara. Selain itu, peraturan yang baik merupakan salah satu syarat efektivitas tegaknya hukum. 

 

Jakarta, ARS ([email protected]).