Banyumas, JatimUpdate.id – Upaya Pemkab Banyumas memberantas praktik premanisme, sepertinya bukan main-main. Upaya itu bukan hanya dengan melakukan penertiban Juru Parkir Liar, tetapi juga menyasak dugaan adanya Makelar Perijinan.
Seperti diberitakan media, Tim gabungan Satgas Parkir Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Polresta Banyumas menangkap seorang oknum juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di toko modern Alfamart, Kecamatan Sokaraja, arah Desa Pliken, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Oknum tersebut nekat memungut parkir di lokasi yang telah ditetapkan bebas parkir. Tak hanya itu, ia mengancam dan hendak melakukan tindakan kekerasan saat petugas menegur. Petugas kini membawa oknum jukir liar itu ke Polsek Sokaraja untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Omar Udaya, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas semula melakukan pendekatan persuasif sebelum insiden terjadi.
“Dia diamankan karena saat diberitahu oleh tim pemantauan tertutup seksi parkir Dishub tidak mengindahkan. Bahkan mengancam dan menggunakan kekerasan. Tim kami semula persuasif dengan harapan diberitahu dulu kalau dia tidak tahu. Sebaliknya, malah melawan dan menantang berkelahi,” kata Omar saat dikonfirmasi sesaat setelah kejadian.
Omar menjelaskan, tim Satgas Parkir turun ke lokasi karena ada laporan warga dan pengunjung yang mengeluhkan keberadaan jukir liar tersebut. Ia menegaskan, seluruh lokasi toko modern di wilayah Banyumas, seperti Alfamart dan Indomaret, bebas dari penarikan parkir.
“Sebagian besar sudah berjalan. Masih ada beberapa lokasi yang dilaporkan masih berjalan. Makanya tim pemantauan turun dulu pendekatan persuasif dengan harapan setelah diberitahu bisa berubah,” terangnya.
Kejadian tersebut, kata Omar, sudah dilaporkan kepada Bupati Banyumas.
Baca juga: Mardani Desak KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap HGB Summarecon: Jangan Jadi Mafia Izin Tanah
Penertiban jukir liar akan terus dilakukan dan tidak boleh melemah, meski ada ancaman maupun perlawanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat yang menemukan dugaan praktik parkir liar di toko modern dapat menyampaikan laporan kepada instansi terkait agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.
Bupati Marah Besar, Pabrik Hebel Nekat Beroperasi Malam Hari
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, marah besar karena pabrik bata ringan (hebel) milik PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, tetap nekat beroperasi secara diam-diam pada malam hari padahal sudah ditutup dan disegel oleh Pemkab Banyumas.
Poin-Poin Utama Kejadian:
- Pelanggaran Tata Ruang: Pabrik PT IKN berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektare yang masuk ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga melanggar Perda RTRW.
- Kronologi Penindakan:
- 23 Juli 2026: Pemkab Banyumas menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir.
- 21 Agustus 2026: Kompleks pabrik PT IKN resmi disegel dan ditutup sementara.
- 25 September 2026: Bupati Sadewo melakukan inspeksi mendadak (sidak) malam hari setelah mendapati pabrik tersebut kembali beroperasi diam-diam. - Tindakan Lanjutan: Pemkab Banyumas melaporkan persoalan pelanggaran tata ruang ini kepada Menteri Pertanian serta menegaskan bahwa penutupan ini dilakukan demi penegakan hukum tata ruang, bukan karena pemerintah daerah anti-investasi.
· Kasus Pencatutan Nama:
Melalui vidio pendek, Bupati Banyumas Sadewo juga marah karena namanya sempat dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengurus perizinan pabrik hebel PT IKN tersebut.
Baca juga: Banyumas Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Pengelolaan Capai 77 Persen
"Semula saya marah betul, karena IKN mengatakan bahwa kalau Bupati mau nutup (pabrik) jangan sembarangan, tetapi akhirnya saya maklum," katanya.
Sadewo memaklumi, setelah pihak IKN menunjukkan bukti, bahwa ada oknum Lawyer dan Notaris, berasal dari Bogor, yang telah memakan uang IKN sebesar Rp 2,3 Miliar.
"Saya cek, ternyata oknum itu bukan Lawyer, yang telah mencatut nama saya," ujarnya. (#)
Editor : Redaksi