Polres Nganjuk Amankan Residivis Kasus Narkoba Saat Asyik Pesta Sabu

jatimupdate.id
Barang Bukti sabu

Nganjuk (JatimUpdate.id) -Polres Nganjuk Amankan Residivis Kasus Narkoba Saat Asyik Pesta Sabu. Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua pemuda yang kedapatan sedang asyik pesta sabu, Minggu (9/10/2022). Tersangka RS(18) dan TM(20) yang merupakan warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk diamankan di rumah kosnya.

Adapun rumah kos yang digunakan tersangka itu berada di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk . Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti setengah gram kristal warna putih yang diduga sabu-sabu.

Baca juga: Kepolisian Resort Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuj AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H. membenarkan penangkapan dua orang tersebut oleh anggotanya. Ia juga menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

AKP Joko menambahkan pelaku TM merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani vonis hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga: Kapolresta Banda Aceh : Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus, 57 tersangka periode Januari – Mei 2026

“Dia (TM) adalah residivis kasus narkotika. Dari hasil pengembangan sementara, ternyata dua orang ini selain mengonsumsi juga menjual sabunya kepada orang lain,” ucap AKP Joko.

“Kami masih mendalami kasus ini dan mengorek keterangan dari keduanya untuk mencari tahu keterlibatan pelaku lain yang masih satu jaringan,” tuturnya. (Rud)

Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Nganjuk, 3.600 Liter Diamankan

Tersangka

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru