Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L

jatimupdate.id
Tersangka peredaran Pil Double L

Surabaya, JatimUPdate.id,- Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Double L. Tersangka BS (33) warga asal Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Polda Jatim lantaran kedapatan mengedarkan pil double L (koplo).

Sebelum ditahan, tersangka diperiksa dan digeledah Polisi saat berada di rumahnya.

Baca juga: Kepolisian Resort Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, Ribuan Pil Koplo dan Puluhan Paket Sabu Disita

Hasilnya Polisi menemukan ribuan pil double L sebanyak 1.210 butir dan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan tersangka berawal saat anggotanya melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana  narkotika.

Ditengah perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi adanya rumah sering dijadikan transaksi pil koplo tersebut.

Berbekal atas informasi dari masyarakat itu, lanjut Hendro akhirnya ditindaklanjuti anggotanya.

Baca juga: Kapolresta Banda Aceh : Satresnarkoba Ungkap 38 Kasus, 57 tersangka periode Januari – Mei 2026

Kemudian anggotanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengintai dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi ternyata benar adanya informasi itu dan langsung polisi mengamankan BS di dalam rumahnya Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya.

"Tersangka BS kami amankan dan dalam pemeriksaan mengakui ribuan barang haram jenis pil dobel L ia didapat dari seseorang berinisial IP di wilayah Kota Surabaya," kata AKP Hendro, Senin (6/2).

Baca juga: Andy Soebjakto di FEB UNESA: Mahasiswa Harus Jadi Pilar Utama Anti-Narkoba

AKP Hendro memastikan barang bukti pil koplo sebanyak 1.210 butir.

Selain itu polisi juga mendapatkan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Atas perbuatannya BS dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (Rud)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru