Tulungagung, JatimUPdate.id,- Mantan Bupati Tulungagung Tersangka Korupsi di Kabupaten Tulung Agung Syahri Mulyo Dan Sutrisno mantan Kepala PUPR Tulungagung kembali diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini.
Rizzal Arbi Fanani, Kasi Pembinaan Narapidana-Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung dikutip dari laman Media sosia Patria FM, (Jum'at 7/4) mengatakan Syahri Mulyo dan Sutrisno kembali diusulkan mendapat remisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Baru UIN SATU Tulungagung Diajak Jadi Generasi Kreatif dan Peduli Lingkungan
Kata dia, keduanya sebelum ini sudah mendapat remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI tahun lalu sebanyak 2 bulan.
Sedangkan di Idul Fitri ini, Syahri Mulyo dan Sutrisno diusulkan mendapat remisi khusus 1 atau pengurangan masa hukuman 1 bulan.
Baca juga: Bikin Bangga! 110 Seniman Muda Tulungagung Siap Bawa 5 Kesenian Jatim ke Istana Negara
Menurut Rizzal, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada napi kasus tindak pidana korupsi tidak lagi harus menunggu uang pengganti dibayarkan oleh terpidana.
Saat ini, jelasnya, selagi memenuhi syarat, napi korupsi bisa mendapat remisi seperti napi-napi lainnya.
Baca juga: KPK Ungkap 3 Pertemuan Bupati Kuansing dengan Pejabat Kemenhut, Ada Pemberian SGD 14.000 ke Menhut
Syahri Mulyo memenangi pilkada Tulungagung 2018 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Syahri dan pasangannya Maryoto Birowo unggul 59,8 persen suara dibanding lawannya Margiono-Eko Prisdianto dengan 40,2 persen suara.(yah)
Baca Juga : Sejumlah Nama Terseret Dugaan Korupsi Hibah Pemprov Jatim di Tulung Agung (jatimupdate.id)
Editor : Nasirudin