2 Tersangka Korupsi Di Kabupaten Tulungagung Diusulkan Mendapat Remisi Lebaran

jatimupdate.id
Mantan Bupati Tulungagung Tersangka Korupsi di Kabupaten Tulung Agung Syahri Mulyo

Tulungagung, JatimUPdate.id,- Mantan Bupati Tulungagung Tersangka Korupsi di Kabupaten Tulung Agung Syahri Mulyo Dan Sutrisno mantan Kepala PUPR Tulungagung kembali diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini.

Rizzal Arbi Fanani, Kasi Pembinaan Narapidana-Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung dikutip dari laman Media sosia Patria FM, (Jum'at 7/4) mengatakan Syahri Mulyo dan Sutrisno kembali diusulkan mendapat remisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Baca juga: Maryoto Birowo Kembali Maju Sebagai Calon Bupati Tulungagung

Kata dia, keduanya sebelum ini sudah mendapat remisi pada momen HUT Kemerdekaan RI tahun lalu sebanyak 2 bulan.

Sedangkan di Idul Fitri ini, Syahri Mulyo dan Sutrisno diusulkan mendapat remisi khusus 1 atau pengurangan masa hukuman 1 bulan.

Baca juga: KPK Kembali Usut Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan

Menurut Rizzal, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada napi kasus tindak pidana korupsi tidak lagi harus menunggu uang pengganti dibayarkan oleh terpidana.

Saat ini, jelasnya, selagi memenuhi syarat, napi korupsi bisa mendapat remisi seperti napi-napi lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Komitmen Mudahkan Peserta JKN Akses Layanan Selama Libur Lebaran

Syahri Mulyo memenangi pilkada Tulungagung 2018 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Syahri dan pasangannya Maryoto Birowo unggul 59,8 persen suara dibanding lawannya Margiono-Eko Prisdianto dengan 40,2 persen suara.(yah)

 Baca Juga : Sejumlah Nama Terseret Dugaan Korupsi Hibah Pemprov Jatim di Tulung Agung (jatimupdate.id)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru