Surat Teguran Tak Indahkan, Bawaslukab Lamongan  Babat Ribuan APK yang Melanggar 

Reporter : Zaura Bilhaq
Keterangan foto:- Bawaslukab dibantu Satpol PP Lamongan menertibkan APK yang dipasang melanggar aturan, Jumat (2/2/2024) ZR

Lamongan, JatimUPdate.id, -  Bawaslukab Lamongan  melakukan tindakan tegas penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar  aturan.

Diketahui ada sebanyak 2700  APK  yang melanggar dan baru dibabat sebanyak 1000 lebih APK. Sisanya akan  ditertibkan berkelanjutan.

Baca juga: Pertama, Lamongan Terima 20 Mobil Pick-up untuk Koperasi Desa

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani menyebutkan,  terdata ada sekitar 2.700 alat peraga kampanye yang dipasang dengan menerjang aturan.

"Baru seribuan yang  sudah kami tertibkan. Kita akan tertibkan selanjutnya, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani kepada wartawan, Jumat (2/2/2024). 

Ada berbagai pelanggaran, dipasang di pohon dengan car dipaku, di depan lembaga pendidikan dan lainnya. " Banyak banner atau baliho caleg daerah hingga pusat yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku," tandasnya.

Baca juga: Gema Takbir Menggema di Lamongan, Bupati Yuhronur Ajak Warga Perkuat Keimanan

Ada yang dipasang  melintang jalan, di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Padahal tertuang dalam SK KPU itu jelas dilarang.

Pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik APK sebelum Bawaslu menertibkan. Surat teguran sebanyak 2 kali, tapi karena belum ada tindakan, terpaksa ditertibkan oleh Bawaslukab. 

Baca juga: Harmoni Nyepi dan Takbiran Dari Desa Balun

Setelah surat teguran tidak diindahkan, baru  langkah pencopotan atau penertiban harus dilakukan. (ZR)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru