Surat Teguran Tak Indahkan, Bawaslukab Lamongan  Babat Ribuan APK yang Melanggar 

Reporter : Zaura Bilhaq
Keterangan foto:- Bawaslukab dibantu Satpol PP Lamongan menertibkan APK yang dipasang melanggar aturan, Jumat (2/2/2024) ZR

Lamongan, JatimUPdate.id, -  Bawaslukab Lamongan  melakukan tindakan tegas penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar  aturan.

Diketahui ada sebanyak 2700  APK  yang melanggar dan baru dibabat sebanyak 1000 lebih APK. Sisanya akan  ditertibkan berkelanjutan.

Baca juga: Tim PKM BIMA Universitas Brawijaya Perkuat Produksi dan Tata Kelola Usaha Kerupuk Ikan di Lamongan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani menyebutkan,  terdata ada sekitar 2.700 alat peraga kampanye yang dipasang dengan menerjang aturan.

"Baru seribuan yang  sudah kami tertibkan. Kita akan tertibkan selanjutnya, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani kepada wartawan, Jumat (2/2/2024). 

Ada berbagai pelanggaran, dipasang di pohon dengan car dipaku, di depan lembaga pendidikan dan lainnya. " Banyak banner atau baliho caleg daerah hingga pusat yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku," tandasnya.

Baca juga: KPU Bondowoso Bedah Buku Demokrasi Elektoral, Demokrasi Dilatih lewat Ruang Publik

Ada yang dipasang  melintang jalan, di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Padahal tertuang dalam SK KPU itu jelas dilarang.

Pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik APK sebelum Bawaslu menertibkan. Surat teguran sebanyak 2 kali, tapi karena belum ada tindakan, terpaksa ditertibkan oleh Bawaslukab. 

Baca juga: Aviciena Law Firm Kawal Laporan Dugaan Pungli Kades Brengkok ke Kejari Lamongan

Setelah surat teguran tidak diindahkan, baru  langkah pencopotan atau penertiban harus dilakukan. (ZR)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru