Lamongan, JatimUPdate.id, - Bawaslukab Lamongan melakukan tindakan tegas penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Diketahui ada sebanyak 2700 APK yang melanggar dan baru dibabat sebanyak 1000 lebih APK. Sisanya akan ditertibkan berkelanjutan.
Baca juga: Pertama, Lamongan Terima 20 Mobil Pick-up untuk Koperasi Desa
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani menyebutkan, terdata ada sekitar 2.700 alat peraga kampanye yang dipasang dengan menerjang aturan.
"Baru seribuan yang sudah kami tertibkan. Kita akan tertibkan selanjutnya, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Ada berbagai pelanggaran, dipasang di pohon dengan car dipaku, di depan lembaga pendidikan dan lainnya. " Banyak banner atau baliho caleg daerah hingga pusat yang terpasang pada pohon dengan cara dipaku," tandasnya.
Baca juga: Gema Takbir Menggema di Lamongan, Bupati Yuhronur Ajak Warga Perkuat Keimanan
Ada yang dipasang melintang jalan, di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah. Padahal tertuang dalam SK KPU itu jelas dilarang.
Pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran kepada pemilik APK sebelum Bawaslu menertibkan. Surat teguran sebanyak 2 kali, tapi karena belum ada tindakan, terpaksa ditertibkan oleh Bawaslukab.
Baca juga: Harmoni Nyepi dan Takbiran Dari Desa Balun
Setelah surat teguran tidak diindahkan, baru langkah pencopotan atau penertiban harus dilakukan. (ZR)
Editor : Nasirudin