Lamongan, JatimUPdate.id,- Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, berencana untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun.
Keputusan ini disampaikan oleh Bupati Yes dihadapan perwakilan kepala desa saat menerima audiensi dari paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Lonjakan Kasus Korupsi Aparatur Desa, Kejagung Luncurkan Aplikasi Jaga Desa untuk Zero Korupsi
"Dalam kesempatan ini, saya menyambut baik aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ini adalah hak yang telah lama diperjuangkan, dan kami memberikan restu atas aspirasi tersebut," ungkap Bupati Yes.
Penerbitan SK Bupati ini sejalan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut pasal 39 undang-undang tersebut, kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dan dapat diperpanjang masa jabatannya paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Baca juga: Dari Kepatuhan Menuju Budaya, Saatnya K3 Menjadi DNA Organisasi
"Bersyukur, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa telah dikabulkan. Kami akan segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati," tambahnya.
Penyerahan SK akan dilakukan secara serentak dan kolektif kepada seluruh kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. "Kita akan mencari waktu yang tepat untuk seremoni ini, tidak hanya untuk 25 kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini, tetapi juga untuk kepala desa yang masa jabatannya habis pada tahun-tahun berikutnya," jelas Bupati Yes.
Baca juga: Baksos, Pembagian Bibit Pohon, Khitan Massal dan Pelayanan Publik Warnai HPN oleh PWI Lamongan
Sujiono, Kepala Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, menyampaikan apresiasi atas pemberian jaminan hukum tersebut. Dia berharap bahwa perpanjangan masa jabatan akan membantu para kepala desa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami berterima kasih atas perjuangan yang telah dilakukan oleh kepala desa di Lamongan dan seluruh Indonesia. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di desa masing-masing," ungkapnya.(YH/NT)
Editor : Yuris. T. Hidayat