Perubahan Aturan Pemilu Dinilai Berpotensi Tingkatkan Indeks Kerawanan

Reporter : Shofa

Jakarta, JatimUPdate.id - Perubahan aturan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diatur dalam undang-undang terbaru telah menimbulkan kekhawatiran terkait peningkatan indeks kerawanan pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ken Bimo Sultoni, peneliti Politik Keamanan dari Sygma Research and Consulting (SRC) mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut, meskipun bertujuan memperkuat proses demokrasi, juga dapat menimbulkan kerentanan baru dalam sistem pemilihan di berbagai daerah.

Baca juga: Pemilu Tidak Langsung Dinilai Berpotensi Perkuat Perlindungan Lingkungan

Menurut Ken Bimo, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur tugas dan wewenang KPU provinsi dan kabupaten/kota, memberikan kewenangan lebih besar kepada penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

"Dengan adanya perubahan ini, KPU daerah kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan seluruh tahapan pemilihan. Namun, jika infrastruktur dan sumber daya manusia di tingkat daerah tidak siap, hal ini bisa menimbulkan risiko ketidakberesan, manipulasi, atau bahkan konflik," ujarnya.

Baca juga: Kades Eli Susianto Pastikan TPS3R-nya Mampu Reduksi 80 Persen Timbulan Sampah Harian Warga

Ia juga menekankan bahwa perubahan dalam tugas dan wewenang ini memerlukan pengawasan yang lebih ketat serta evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang transparan dan adil.

"Indeks kerawanan pemilu dapat meningkat jika standar pelaksanaan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk bekerja sama dalam meminimalisir potensi kerawanan yang dapat mengancam stabilitas politik di daerah," tambah Ken Bimo.

Baca juga: PWI Malang Raya : Kota Malang Punya Succses Story, Koperasi Hindia Belanda, Bernama Koperasi Tumapel

Sygma Research and Consulting (SRC) menyerukan perlunya perhatian serius terhadap implementasi aturan baru ini. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko kerawanan pemilu bisa meningkat, yang pada akhirnya akan merugikan proses demokrasi di Indonesia.

Perubahan aturan ini mulai berlaku menjelang pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada akhir Agustus 2024. Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran mereka terkait kesiapan penyelenggara pemilu di berbagai daerah dalam menghadapi tantangan ini (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru