Sah, KPU Lamongan Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup Cawabup

Reporter : M Aris Effendi
Keterangan Gambar: KPU Kabupaten Lamongan Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup Cawabup

Lamongan, JatimUPdate.id- KPU Kabupaten Lamongan menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut terhadap masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamongan pada Pilkada 2024.

Pengundian nomor urut di laksanakan di Gedung Sport Center Lamongan. Dalam pengundian nomor urut tersebut diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang di hari sebelumnya telah di tetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Debat Publik Kedua, KPU Lamongan Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Aman dan Damai

Dalam pengundian nomor urut, pasangan Abdul Ghafur dan Firosya Shalati mendapatkan nomer urut 1. Sedangkan pasangan calon Yuhronur Efendi dan Dhirham Akbar Aksara mendapatkan nomor urut 2.

Anggota KPU Kabupaten Lamongan Divisi Teknis Penyelengara, Hafid Hamsah menyampaikan, penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Dalam pengundian para calon mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang membantu dan bekerjasama dalam kegiatan kegiatan, sehingga berjalan dengan lancar.

Baca juga: KPU Lamongan Telah Terima Laporan Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Lamongan 2024

"Alhamdulillah acara pengundian nomor urut berjalan lancar tanpa hambatan," katanya saat dikonfirmasi Wartawan JatimUPdate.id selepas pengundian, (23/9).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses pemilihan di Kabupaten Lamongan dan diharapkan dapat menambah pemahaman masyarakat mengenai calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: KPU Lamongan Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik di SMK NU Sukodadi 

KPU melalui PPK dan PPS juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai nomor urut yang telah didapatkan pasangan calon.

Selanjutnya, setelah penetapan nomor urut pasangan calon, maka tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari. Yakni mulai 25 September mendatang sampai 23 November 2024. (Ar)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru