Jakarta, JatimUPdate.id - Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Rabu (13/11/24), Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus suap di kalangan pejabat publik, khususnya yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, disangkakan menerima suap dalam kasus vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur. Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dan menyita hampir Rp 1 triliun.
Baca juga: Bahlil Lahadalia Tolak Jatah Jabatan, Kader Wajib Nyaleg
“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini," tegas Bamsoet. Ia mendesak agar penyelidikan melibatkan semua pihak yang terkait demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Bamsoet, yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI, juga menyoroti penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula 2015-2016.
"Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat," kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mendorong Kejaksaan Agung untuk mengoptimalkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian kasus pidana. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, hingga November 2024, sebanyak 6.168 perkara pidana umum telah diselesaikan melalui pendekatan ini.
Baca juga: DPR Sahkan 10 Dewas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya
Bamsoet menilai, “Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya."
Dengan pendekatan ini, Bamsoet berharap penanganan kasus pidana menjadi lebih cepat dan efisien (*).
Editor : Redaksi