Surabaya, JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (Jaka) Jawa Timur menggeruduk atau menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Timur, pada Kamis (5/12). Mereka menuntut Komisi Perberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dan menangkap 21 tersangka dugaan dana hibah Pemprov Jatim 2019-2022.
Kordinator lapangan (Korlap) Jaka Jatim Musfiq mengatakan, setelah pihaknya melakukan investigasi, terdapat dugaan tersangka membikin skenario baru agar tidak terjerat hukum.
Baca juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Bahkan tutur Musfiq terdapat indikasi mereka ingin menghilangkan jejak. Menurutnya, ini menjadi preseden buruk bagi KPK setelah menetapkan beberapa tersangka kasus Dana Hibah APBD Provinsi Jawa Timur.
“Penahanan atau penahan lanjutan dilakukan terhadap seseoarang tersangka atau terdakwa yang dilakukan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tutur Muwafiq.
"Ketentuan ini disebut sebagai syarat subyektif penahanan tersangka oleh KPK kepada salah satu pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi." tambahnya.
Oleh karena itu JAKA JATIM mendesak kepada KPK segera menjemput paksa para pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Jatim yang tercantum dalam surat panggilan KPK Nomor Spgl/456/DIK.01.00/23/07/2024:
1. KPK sudah cukup bukti dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana hibah Jatim saatnya 21 tersangaka ditahan dan dipenjara
Baca juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
2. Eks. Pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 beserta anggotanya yang terlibat langsung kasus dana hibah segera ditahan karena ada indikasi melarikan diri dan mengilangkan jejak
3. KPK segera ambil tindakan berkiatan dengan dana hibah Provinsi Jawa Timur 2019-2022 karena para tersangka membuat skenario masif supaya kasus ini tidak melebar kepada pejabat eksekutif Jatim.
4. Ada satu orang exs. Pimpinan DPRD Jatim yang tidak tersangka sampai detik ini, KPK harus jeli dalam kasus ini karena jatah pimpinan DPRD Jatim dibagi rata sejak 2019-2023.
5. Tersangka Kusnadi (exs. Ketua DPRD Jatim 2019-2024) sudah siap menjadi justice collaborator saatnya KPK melindungi, mencari data dan fakta baru atas keterlibatan pejabat Pemprov. Jatim baik dikalangan eksekutif maupun legislatifnya.
6. Adanya novum baru berkaiatan dengan kasus korupsi dana hibah Pemprov. Jatim, Jaka Jatim sudah memberikan data autentik kepada KPK lewat website pengaduan KPK
7. Jaka Jatim akan terus mendalami kasus korupsi dana hibah sampai ke akarnya demi mewujudkan Jawa Timur bersih dari korupsi yang berkelanjutan. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat