Kasus Suap Rp1,25 Miliar, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Cs Segera Disidangkan
Jakarta, JatimUPdate.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama dua tersangka lain segera menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
"Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (3/4/2026).
Dengan pelimpahan ini, KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pengadilan. Selain Sugiri, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma.
"Kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka dalam perkara ini," tambahnya.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi akan adanya pergantian dirinya dari jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Sugiri Sancoko.
Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono guna menyiapkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Sugiri.
Pada Februari 2025, penyerahan uang pertama sebesar Rp400 juta dilakukan melalui ajudan Sugiri. Selanjutnya, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sebesar Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Tak berhenti di situ, pada November 2025, kembali terjadi penyerahan uang sebesar Rp500 juta melalui kerabat Sugiri.
Secara keseluruhan, total uang yang diduga diserahkan dalam perkara ini mencapai Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Sugiri Sancoko diduga menerima Rp900 juta, sementara Agus Pramono menerima Rp325 juta. KPK memastikan akan mengawal proses persidangan perkara ini hingga tuntas di pengadilan.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat