Sidang Korupsi Proyek Kolam Pelindo Memanas, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Lemahnya Pengawasan
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali berlangsung panas di ruang sidang Chandra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar enam jam tersebut, tim penasihat hukum enam terdakwa secara tajam mengonfrontir keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelindo tahun 2023-2024 itu dinilai mulai memunculkan fakta-fakta baru yang berpotensi memengaruhi konstruksi dakwaan, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dengan anggota majelis Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto. Persidangan juga mendapat perhatian serius dari majelis hakim lantaran sejumlah keterangan saksi dinilai membuka fakta berbeda di lapangan.
Pada pemeriksaan klaster kedua, JPU menghadirkan 12 saksi dari berbagai unsur, mulai dari KSOP, Distrik Navigasi, konsultan pengawas proyek, hingga pihak PT Pertamina terkait penggunaan BBM Solar Industri untuk kapal pengerukan.
Namun, menurut tim kuasa hukum terdakwa, keterangan para saksi justru memperlihatkan lemahnya pengawasan selama proyek berlangsung.
Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, menilai sebagian besar saksi yang dihadirkan tidak fokus pada pokok perkara sebagaimana dakwaan jaksa.
“Para saksi klaster yang dihadirkan tadi mereka mengatakan pada nggak ada yang tahu, dan mereka mengatakan semuanya sudah sesuai prosedural,” ujar Sidabuke usai persidangan.
Salah satu saksi dari KSOP bahkan mengaku baru menjabat setelah proyek selesai sehingga pengetahuannya hanya berdasarkan dokumen administratif. Pengawasan yang dilakukan juga disebut lebih bersifat administratif dan tidak dilakukan melalui observasi langsung di lapangan.
Fakta tersebut menjadi sorotan tim penasihat hukum karena para saksi disebut tidak terlibat langsung dalam pemeriksaan fisik proyek, baik pada tahap awal atau MC 0 maupun tahap akhir atau MC 100.
Menurut Sidabuke, kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai validitas dugaan penyimpangan proyek jika pengawasan hanya dilakukan berbasis dokumen.
“Jadi, metode yang diberikan dari jaksa kepada para saksi ini nampaknya sebatas baca ini aturan, ini benar atau tidak? Oh ini tidak benar, karena aturan yang ditunjukkan. Kalau soal aturan yang ditunjukkan, nanti tanya ahlinya,” tegas Sidabuke.
Ia juga menekankan bahwa proyek pengerukan yang dikerjakan APBS disebut telah mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Yang kita perlukan dari mereka ini, kamu ngerti nggak sih 2023-2024 kamu ngecek dokumennya apa nggak? APBS melakukan itu karena sudah ada izin dari Dirjen Perhubungan Laut, ada izinnya,” tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan, mulai dari perbedaan jumlah kapal hingga dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan proyek.
Meski demikian, tim penasihat hukum menilai tidak ada tindakan tegas dari pihak pengawas selama proyek berlangsung.
Bahkan konsultan pengawas disebut mengakui tidak memberikan teguran meski ada kapal yang meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai.
Sidabuke juga membantah adanya pelanggaran prosedur terkait dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain.
“Saya kira maunya dia begitu, tapi ternyata sudah punya pengalaman. Bukan kali ini aja APBS mengerjakan, tapi sudah berkali-kali. Makanya tadi kira-kira kamu check list semuanya atau tidak? Dia bilang check list.
Nggak ada yang ngomong prosedur dilanggar APBS, tadi kalian denger sendiri loh,” pungkasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat