DPRD Sidoarjo Tegaskan Perangkat Desa yang Nyalon Kades Harus Mundur
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk mencegah polemik regulasi di tengah masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, perhatian utama tertuju pada aturan baru terkait perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 demi menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
Hearing tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, serta jajaran Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoarjo.
Agenda utama pembahasan yakni sinkronisasi regulasi pasca terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu isu yang memicu polemik di masyarakat adalah status perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa (Cakades).
Dalam aturan sebelumnya, perangkat desa hanya diwajibkan cuti saat mencalonkan diri.
Namun, dalam regulasi terbaru, muncul ketentuan yang mengarah pada kewajiban mundur demi menghindari konflik kepentingan.
Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, turut menyampaikan sejumlah persoalan yang berkembang menjelang Pilkades.
Selain maraknya baliho Cakades yang menampilkan foto bersama anggota DPRD, pihaknya juga menyoroti soal tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang mulai diatur dalam PP baru tersebut.
“Selama ini yang ada adalah tunjangan purna tugas kepala desa sebesar Rp50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami berharap hak anggota BPD seperti tunjangan pensiun juga menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Sigit usai hearing, Rabu (6/5/2026).
Dalam forum itu, politisi PKB yang akrab disapa Kaji Reza tersebut memberikan penegasan terkait posisi perangkat desa yang maju dalam Pilkades.
“Kami tegaskan, demi menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan selama proses demokrasi desa berlangsung, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa sebaiknya mengundurkan diri. Ini sesuai spirit yang dibawa PP Nomor 16 Tahun 2026,” tegasnya.
Menurut Reza, meskipun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis masih dalam proses penyesuaian, pemerintah daerah tetap harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
“Kami meminta Dinas PMD segera melakukan sosialisasi secara masif agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” katanya.
Tak hanya soal pencalonan kepala desa, Komisi A DPRD Sidoarjo juga menyatakan siap mengawal aspirasi Forum Komunikasi BPD terkait tunjangan purna tugas.
Reza menilai kesejahteraan anggota BPD perlu mendapat perhatian yang sama selama memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang hak purna tugas itu sudah diatur secara eksplisit dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif wajib memberikan perhatian serius. Kami di Komisi A akan terus mengawal agar hak-hak teman-teman BPD dapat terakomodasi dalam kebijakan daerah,” jelasnya.
Dengan waktu pelaksanaan Pilkades yang tinggal menghitung pekan, Komisi A DPRD Sidoarjo berkomitmen terus memantau dinamika di 80 desa agar proses transisi kepemimpinan berjalan aman dan kondusif.
“Utamanya tanpa terganjal persoalan administrasi maupun regulasi,” tandas Reza.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Kami sedang melakukan konsultasi ke Kemendagri dan menunggu Permendagri sebagai aturan teknisnya. Setelah ada petunjuk resmi, Perbup Sidoarjo akan segera disesuaikan, termasuk terkait mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan tunjangan purna tugas BPD,” tukasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat