Ikhtiar Bondowoso Menuju Desa Mandiri melalui Sinergi dan Inovasi
Bondowoso, JatimUPdate.id, — Di tengah dinamika pembangunan desa, ikhtiar menuju kemandirian tidak semata diukur dari capaian angka, melainkan dari sejauh mana desa mampu menumbuhkan daya hidupnya sendiri.
Di Bondowoso, langkah memperkuat status desa mandiri menjadi bagian dari upaya lebih besar: menghadirkan pembangunan yang bertumpu pada keberdayaan masyarakat, sinergi lintas sektor, dan keberanian berinovasi di tingkat akar rumput.
Dari total 209 desa di Kabupaten Bondowoso, saat ini tercatat 47 desa berstatus mandiri, 98 desa maju, dan 64 desa berkembang. Pemerintah daerah menargetkan pada 2026 sebanyak 70 desa tambahan dapat naik kelas menjadi desa mandiri.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bondowoso, Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa peningkatan status desa merupakan proses yang melibatkan banyak dimensi, tidak hanya kapasitas internal pemerintah desa, tetapi juga dukungan layanan dasar yang berada dalam lintas kewenangan.
Ia menyebut, ketersediaan tenaga kesehatan (nakes), akses terhadap fasilitas kesehatan, hingga kondisi infrastruktur jalan kabupaten menjadi bagian dari indikator yang turut memengaruhi penilaian desa.
“Masalahnya adalah ketiadaan nakes di desa, atau secara geografis lokasi desa tersebut jauh dari fasilitas kesehatan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain itu, sektor pendidikan dasar juga menjadi perhatian. Dalam kerangka ideal, setiap desa memiliki akses terhadap Sekolah Dasar (SD), sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia sejak dini.
Di sisi lain, aspek ekonomi desa turut menjadi penopang penting. Pendapatan Asli Desa (PADes), pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta optimalisasi dana transfer seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi, hingga bantuan keuangan menjadi instrumen yang menentukan dalam penguatan kemandirian desa.
Dalam konteks ini, penguatan kapasitas pendamping desa dinilai menjadi langkah strategis. Pendamping tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator administratif, tetapi juga sebagai penggerak yang membantu desa membaca potensi, menyusun arah, dan mengelola sumber daya secara lebih adaptif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menambahkan bahwa ketertiban dalam pengelolaan data menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan desa.
Menurut dia, pembaruan data desa secara berkala menjadi kunci agar potensi dan capaian desa dapat terekam secara utuh dalam sistem penilaian pemerintah pusat.
“Padahal, data inilah yang menentukan penilaian dari kementerian. Jika tidak diperbarui, maka tidak terekam di pusat,” jelasnya.
Sebagai langkah penguatan, DPMD akan melakukan pemetaan indikator yang perlu ditingkatkan serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah terkait, agar intervensi pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, memandang bahwa status desa sejatinya merupakan refleksi dari kemajuan wilayah. Di tengah keterbatasan fiskal, menurut dia, peluang untuk meningkatkan kategori desa tetap terbuka, selama diiringi dengan kreativitas dan penguatan partisipasi masyarakat.
“Pembangunan itu tidak selalu dan melulu soal uang, tetapi bagaimana kita mendorong keberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Melalui penguatan pembinaan kelembagaan dan ekonomi desa, serta pendampingan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa desa tidak berjalan sendiri dalam proses transformasinya.
Pada akhirnya, desa mandiri bukan sekadar status administratif, melainkan cermin dari tumbuhnya kesadaran kolektif dan kapasitas masyarakat dalam mengelola potensi yang dimiliki. Di titik inilah, sinergi antara pemerintah desa, pendamping, dan pemerintah daerah menemukan maknanya—bukan untuk sekadar mengejar target, tetapi merawat kemandirian sebagai jalan panjang menuju kesejahteraan yang berkelanjutan. (ries/mmt)
Editor : Miftahul Rachman