Blitar, JatimUPdate.id – Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, yang jatuh pada 9 Desember, dengan melakukan aksi demonstrasi di dua lokasi, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, Rabu (11/12/2024). Aksi yang diikuti ratusan massa ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Kota Blitar.
Massa KRPK membawa sejumlah poster dan melakukan orasi di depan kedua kantor kejaksaan. Ketua KRPK, Mohammad Trijanto, dalam orasinya menyoroti berbagai kasus korupsi yang belum tuntas penanganannya. Ia juga menuding adanya indikasi kuat mafia hukum yang menghambat proses pemberantasan korupsi.
Baca juga: Ratusan Warga Blitar Gelar Audiensi Tuntut Penyelesaian Tambang Ilegal dan Perhutanan Sosial
"Korupsi masih menjadi tantangan besar, bahkan menunjukkan indikasi adanya mafia hukum yang melemahkan proses penegakan keadilan. Penindakan kasus korupsi masih terkesan tebang pilih," ujar Trijanto.
Dalam aksinya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, KRPK menyoroti beberapa kasus dugaan korupsi, di antaranya, dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Blitar terkait mesin dan peralatan, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp48 miliar.
Kedua, dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar senilai Rp5,25 miliar. Ketiga, dugaan korupsi pengelolaan PJU (Penerangan Jalan Umum) dengan potensi kerugian Rp2,48 miliar dan dugaan penyelewengan dana hibah badan/lembaga, terkait penyaluran hibah yang tidak memenuhi syarat administrasi.
KRPK menuntut kejaksaan untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Mereka juga meminta kejaksaan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, menandatangani pakta tersebut sebagai wujud dukungan terhadap aksi ini.
“Evaluasi ini penting bagi kami untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Prabowo.
Setelah menggelar aksi di Kota Blitar, massa KRPK melanjutkan demo di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Mereka mendesak penuntasan beberapa kasus dugaan korupsi, antara lain: dugaan korupsi dana hibah, dengan penerima yang tidak menyerahkan LPJ dan dialokasikan ke organisasi tidak aktif, dengan kerugian Rp6,25 miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabupaten Blitar, KRPK dan FMR Serahkan Sejumlah Dokumen ke Kejari
Selanjutnya, dugaan korupsi pengelolaan PJU, dengan potensi kerugian Rp2,48 miliar, dana hibah BOS Satdiknas Swasta, dengan kerugian sekitar Rp13,37 miliar, pencatatan ganda aset kendaraan, melibatkan 197 kendaraan, belanja modal tanah, dengan kerugian Rp432 juta dan dana hibah parpol, dengan kerugian Rp2,09 miliar.
Melalui aksi ini, KRPK berharap kejaksaan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam mempercepat penanganan kasus korupsi. Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momen penting untuk mengevaluasi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal maupun nasional. (*)
Editor : Redaksi