Surabaya, JatimUdpate.id - Ketua Harian Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (Fasis) Josua melaporkan Komisi B DPRD Surabaya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, karena tidak difasilitasi digelarnya rapat dengar pendapat terkait permasalahan surat ijo.
Josua mengaku, Fasis telah melayangkan surat ke Komisi B sejak Agustus 2024, namun hingga sekarang tidak ada lanjut. Padahal sudah beberapa kali komunikasi dengan ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif.
Baca juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Karena saya bersurat bulan 8 itu sampai sekarang tidak ada kejelasan, audiensi (hearing) tidak diadakan terus sampai sekarang. Saya sampai berkali-kali ke sini sudah ditemui Pak Afif beberapa kali. katanya suruh tunggu sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," katanya, di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (20/12).
Josua menuturkan, setelah mendesak beberapakali untuk digelar rapat dengar pendapat dan melayangkan surat lagi ke Komisi B, permasalahan itu justeru dilempar ke Komisi C.
Sayangnya, lanjut Josua saat dikonfirmasi ke Sekretaris Komisi C, Aning Rahmawati. Ia menyebut itu tupoksinya Komisi B.
"Suratnya dipimpong ke Komisi C, dioper padahal saya datangi ke Ibu Aning katanya tupoksinya adalah Komisi B, lho kok ditempar lagi. Jadi kami bingung." ujarnya.
Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif menegaskan, tidak digelarnya rapat dengar pendapat karena Fasis tidak bisa menunjukkan hasil keputusan pengadilan.
"Menurut saya karena belum bisa menunjukkan hasil pengadilan menang atau kalahnya," kata Afif kepada JatimUPdate.id.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Afif bahkan menyebut Fasis kalah di pengadilan sehingga tidak perlu digelar rapat dengar pendapat.
"Karena mereka kalah, kalau sudah kalah ngapain di hearingkan lagi, masih peninjauan kembali." surganya.
Afif memaparkan, saat ini Fasis sedang berjuang mengajukan peninjauan kembali, dan belum ada hasil keputusan dari pengadilan.
"Belum ada hasil dari pengadilan, tapi kalau hasilnya sudah kalah mereka, makanya mereka mengajukan peninjauan kembali. Kalau sudah masuk ke pengadilan sudah tidak perlu di hearingkan kembali ke DPR, buat apa?" papar Afif.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Ketua BK DPRD Surabaya, Imam Syafi'i saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait surat pengaduan Fasis.
"Gak ada laporan, aku belum terima," terangnya.
Ketika dicecar tindakan apa yang akan dilakukan BK terkait laporan tersebut, sampai berita ini tayang legislator Partai NasDem itu belum memberikan jawaban. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat