Diskusi KPD: Penghapusan Presidential Threshold Beri Peluang Kaderisasi Partai Lebih Kuat

avatar Shofa
  • URL berhasil dicopy
Diskusi bertajuk "Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT)" yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) di Jakarta pada Senin (20/01/2025).
Diskusi bertajuk "Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT)" yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) di Jakarta pada Senin (20/01/2025).

Jakarta, JatimUPdate.id - Dalam acara bertajuk "Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT)" yang digelar Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) di Jakarta pada Senin (20/01/2025), berbagai pihak menyoroti pentingnya penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai momentum untuk memperkuat kaderisasi partai politik.

Sanusi, Direktur BSNPG Partai Golkar, menggarisbawahi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan PT membuka jalan bagi partai politik untuk lebih fokus pada penguatan internal. Menurutnya, ini mencegah dominasi koalisi besar dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai.

"Pembatasan jumlah partai dalam koalisi bisa menjadi solusi untuk memastikan keseimbangan. Dengan begitu, fokus partai tidak hanya pada koalisi besar, tapi juga pada penguatan kader di tingkat internal," jelas Sanusi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Partai Golkar tengah merumuskan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MK. Salah satu usulan yang mengemuka adalah Omnibus Pemilu, yang mengintegrasikan aturan pemilu presiden, legislatif, dan pilkada dalam satu regulasi.

Di sisi lain, Ketua GPK Su’udi menilai penghapusan PT sebagai peluang emas bagi partai-partai kecil untuk mencalonkan kader potensial. Ia optimistis partainya, PPP, bisa memanfaatkan momen ini untuk kembali menjadi kekuatan signifikan di parlemen.

"Kami melihat ini sebagai momentum penting. Dengan sistem yang lebih terbuka, partai bisa lebih fokus pada kaderisasi dan pencalonan tokoh-tokoh terbaik," ujar Su’udi.

Koordinator Nasional KPD, Miftah, menegaskan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden memberikan ruang demokrasi yang lebih luas. Ia menyebut putusan ini sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih substansial dan tidak hanya prosedural.

"Dengan penghapusan PT, rakyat memiliki lebih banyak alternatif dalam memilih pemimpin, dan ini memperkuat prinsip kedaulatan rakyat," kata Miftah.

Miftah juga menekankan pentingnya reformasi sistem pemilu agar lebih inklusif dan efisien. Ia mendorong sistem pemilu yang sederhana, hemat biaya, dan mudah diakses oleh semua pihak.

"Penataan sistem pemilu yang efisien adalah langkah penting untuk memastikan demokrasi benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat," tutup Miftah (*).