DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Tiga Raperda Baru

Reporter : -
DPRD dan Pemkab Bondowoso Sepakati Tiga Raperda Baru
Pemkab dan DPRD Bondowoso resmi menyepakati serta menetapkan tiga Raperda dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/3/2025) malam.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bondowoso resmi menyepakati serta menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/3/2025) malam.

Baca Juga: Jembatan Sentong Bondowoso–Jember Ditutup Total, Struktur Ambrol dan Retak Parah, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Tiga Raperda tersebut mencakup kesejahteraan sosial, pemajuan budaya daerah, dan pencegahan perkawinan anak.

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kontribusi mereka dalam pembahasan regulasi tersebut.

"Penetapan ini adalah bukti komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Bondowoso untuk membangun daerah yang lebih baik," ujar Bupati yang akrab disapa Ra Hamid.

Ia berharap ketiga Raperda yang telah disahkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bondowoso.

Proses Regulasi dan Penyesuaian Hukum

Lebih lanjut, Bupati Hamid menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Setelah ini, regulasi tersebut akan diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Provinsi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat

Perubahan Regulasi Pemilihan Kepala Desa

Selain penetapan tiga Raperda, dalam rapat paripurna tersebut Bupati juga menyampaikan Nota Penjelasan terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Perubahan regulasi ini diperlukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Seiring waktu, terdapat perubahan dalam ketentuan pemilihan dan pengangkatan kepala desa. Oleh karena itu, revisi regulasi diperlukan agar tetap relevan dengan peraturan terbaru," kata Ra Hamid.

Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Harapan untuk Bondowoso

Di akhir sambutannya, Bupati berharap seluruh proses pembahasan Raperda ini menjadi ladang amal bagi semua pihak yang terlibat.

Menutup sambutannya, ia menyampaikan pantun yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berjuang demi kemajuan Bondowoso:

"Beli bawang di warung Bu Ema, beli madu mongso di warung Pak Eka. Mari kita berjuang bersama-sama, semoga ke depan Bondowoso semakin berkah," tutupnya. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat