Bupati Lamongan Dorong BUMD Jadi Raksasa Bisnis Desa

Reporter : -
Bupati Lamongan Dorong BUMD Jadi Raksasa Bisnis Desa
Bupati Lamongan saat hadir dipelatihan PKM

Jatimupdate.id - Kabupaten Lamongan memiliki jumlah desa terbanyak di Jawa Timur. Hal ini diungkapkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka pelatihan peningkatan kapasitas mandiri (PKM) di Aula Gajah Mada Pemkab.

Saat ini,  97 desa di Lamongan telah berstatus mandiri, 189 desa berstatus maju, dan 176 berstatus desa berkembang. Sehingga jadi momentum Badan Usaha Milik (BUMD) jadi raksasa bisnis desa.

“Inilah saatnya desa wisata mengambil bagian dalam ruang pariwisata nasional, demi mempersembahkan pertumbuhan ekonomi desa dan kesejahteraan warga desa. Inilah jalan bagi BUM Desa , menjelma menjadi raksasa bisnis desa,” ungkapnya.

Maka, ia mendorong pendamping desa  terus bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang tematik, holistik, integrasi dan spasial (this).

"Sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD 2021-2026, sehingga dapat mengakselerasi kemandirian desa." tegasnya

"Kami terus berupaya untuk menjadikan seluruh desa di Lamongan ini menjadi desa berjaya, semuanya berstatus mandiri, kami menargetkan tahun ini ada 84 desa dan Alhamdulillah sudah terlampaui, insyaAllah sesuai target,” bebernya.

Ia meyakini, dana dusun Rp 35 juta, untuk pembangunan infrastruktur, sosial, dan ekonomi masyarakat desa mampu menumbuhkan nilai gotong-royong, dan memperbanyak status desa mandiri.

Di samping itu, dia berpesan, pendamping desa benar-benar mengenali karakteristik desanya, bersama kepala desa jadi katalisator dan inovator di desa.

“Forum yang diselenggarakan pada hari ini sangatlah penting, dan pemerintah akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang dirumuskan oleh para pendamping desa, untuk akselarasi desa berjaya dan kejayaan lamongan yang berkeadilan,” tambahnya.

Sebagaimana undang-undang nomor 6 tahun 2014, pemerintah desa didorong untuk menjadi sistem pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Kekuatan dari undang-undang tersebut adalah dana desa, yang merupakan alat membagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa, serta menjadi kekuatan memaksimalkan potensi yang dimiliki desa.

Baca Juga: Tiga Tahun Kepemimpinan Yuhronur, Tren Angka Kemiskinan Lamongan Turun

Editor : Ibrahim