DPMD Jatim Pastikan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Sesuai Aturan

Reporter : -
DPMD Jatim Pastikan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Sesuai Aturan
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dan Percepatan Implementasi Sipades 3.0 yang digelar di Kota Malang

Surabaya, JatimUPdate.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa proses tukar menukar tanah kas desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset desa, utamanya dalam kaitan dengan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, DPMD Jatim menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Aset Desa dan Percepatan Implementasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) 3.0, pada 7–8 Mei 2025 di Kota Malang. Acara ini dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten/kota se-Jawa Timur, serta sejumlah narasumber dari Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jatim, Kanwil BPN Jatim, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah untuk proyek jalan tol.

Baca Juga: Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Surabaya Batal Digelar

Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur, Ir. Budi Sarwoto, M.M., dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Regulasi baru tersebut memperkuat dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, maupun untuk kebutuhan desa itu sendiri.

“Komitmen dalam proses tukar menukar tanah kas desa sangat penting karena merupakan proses hukum atas peralihan hak tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut memerlukan persetujuan dari berbagai jenjang pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, tergantung dari kategori dan skala proses yang berlangsung. Untuk itu, keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjaga legalitas proses.

Baca Juga: Gelar Rakorda: Pordi Jawa Timur Mantapkan Arah Program Organisasi Tahun 2026

Dalam konteks perubahan regulasi, DPMD Jatim kini memiliki peran lebih strategis. Melalui Surat Edaran Penjabat Gubernur Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025, tugas pemberian persetujuan pelepasan hak atau tukar menukar tanah kas desa resmi dialihkan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah kepada DPMD Jatim.

“DPMD memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pencarian tanah pengganti yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” kata Budi.

Ia menekankan bahwa pertemuan koordinatif ini juga menjadi forum penyamaan persepsi atas kewenangan baru yang melekat pada DPMD Jatim, serta bagian dari kesiapan Jawa Timur dalam mendukung pembangunan kawasan industri strategis sebagai gerbang baru Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Khofifah: Jawa Timur Terus Menguat sebagai Magnet Wisata Nusantara dan Mancanegara

Berdasarkan data hasil analisis DPMD Jatim terhadap daftar Proyek Strategis Nasional yang diterima dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, tercatat sebanyak 216 desa telah menyelesaikan proses tukar menukar tanah. Sementara itu, 69 desa masih dalam proses, dan sebanyak 369 desa lainnya memiliki potensi baru untuk mengajukan permohonan.

Data tersebut, menurut Budi, perlu divalidasi kembali oleh pemohon dan pihak pemroses agar setiap target dan lokasi proses tukar menukar dapat dipastikan secara akurat dan terarah. Validasi ini penting untuk menjamin pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik tanpa mengabaikan prinsip legalitas dan keterlibatan masyarakat desa. (DPR)

Editor : Redaksi