Mahkamah PPP Batalkan Muswilub, Tegaskan Pentingnya Legalitas Sekjen
Jakarta, JatimUPdate.id – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat provinsi—Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan—karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pembatalan ini menegaskan pentingnya legalitas surat-menyurat yang melibatkan Sekretaris Jenderal partai sebagai bagian dari kepatuhan terhadap mekanisme organisasi.
Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai tertanggal 24 Juni 2025, yang menilai bahwa penyelenggaraan Muswilub tersebut tidak sesuai dengan Pasal 63 AD PPP tentang prosedur Musyawarah Wilayah Luar Biasa. Salah satu pelanggaran utama adalah tidak adanya tanda tangan Sekretaris Jenderal dalam surat keputusan pelaksanaan Muswilub.
Baca Juga: Sekjen PPP Sebut 20 DPW Ingin Ganti Ketum di Muktamar 2025
“Ini jelas inkonstitusional. Kebijakan penting partai dilakukan tanpa keterlibatan sekjen, tanpa tandatangan resmi. Itu fatal,” tegas KH. Fadlolan Musyaffa, Sekretaris Majelis Syariah PPP, dalam pertemuan yang digelar di kediaman Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Nur, kemarin Minggu (13/7) di Ciputat, Tangerang Selatan.
Mahkamah Minta Ketaatan terhadap UU Partai Politik
Mahkamah Partai juga memerintahkan agar seluruh kebijakan dan keputusan strategis partai tunduk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta pasal-pasal dalam Anggaran Dasar PPP. Mahkamah menyebut bahwa pelanggaran administratif dan inkonsistensi dalam prosedur internal dapat merusak legitimasi partai menjelang pelaksanaan Muktamar PPP pada September mendatang.
Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur, menyatakan bahwa para majelis partai telah menerima dan menyetujui pandangan Mahkamah Partai. Ia menegaskan, keputusan membatalkan Muswilub diambil demi menjaga marwah partai dan menghindari konflik internal yang semakin tajam.
Baca Juga: PAN Gabung PDIP, Elit Demokrat: Kita Hormati, Enggak Apa-apa!
“Mahkamah telah menjelaskan alasan pembatalan satu per satu. Kami sepakat, demi kepatuhan organisasi dan ketertiban internal,” ujarnya.
Sorotan Menuju Muktamar: Seruan untuk Penyatuan Kader
Pertemuan yang dihadiri oleh para tokoh penting Majelis DPP PPP dan Mahkamah Partai ini juga menjadi ajang evaluasi menjelang Muktamar PPP 2025. Ketua Majelis Pakar, Prof. Prijono Tjiptoherijanto, menekankan bahwa proses suksesi kepemimpinan nanti harus berjalan demokratis dan berdasarkan suara sah dari DPC dan DPW.
Baca Juga: Usai Dilantik, Legislator PPP Silaturahmi bersama Masyarakat Relawan dan Simpatisan
“Jangan sampai Muktamar dibajak oleh kepentingan sesaat. Kita ingin pergantian kepemimpinan yang memperkuat partai, agar kembali ke Senayan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan H. M. Romahurmuziy, serta Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan, hadir dalam pertemuan tersebut bersama para anggota Mahkamah dan pengurus harian DPP PPP, termasuk Sekjen Moh. Arwani Thomafi dan Ketua DPP M. Thobahul Aftoni.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa Majelis Partai ingin mengawal transisi PPP dengan legalitas yang kuat dan semangat persatuan, bukan dengan manuver organisasi yang melanggar aturan (*)
Editor : Redaksi