Pesta Terlarang

Reporter : -
Pesta Terlarang
Hadi Prasetyo Pengamat Sosial, Budaya, Ekonomi dan Politik

 

Oleh: Hadi Prasetyo

Pengamat Sosial, Budaya, Ekonomi dan Politik

Surabaya, JatimUPdate.id - Ada dua berita terkait ‘pesta sex’ sesama jenis di Surabaya yang diunggah dalam Liputan 6 dan JatimUpdate pada 24 Oktober 2025. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel kawasan Ngagel.

Polrestabes Surabaya melalui Satuan Samapta menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penggerebekan.

Dikabarkan terdapat dua isu utama yang mengemuka: pertama, temuan 29 orang positif HIV dari 34 orang yang terlibat, dan kedua, keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memicu kecaman dari politisi.

Berita yang memprihatinkan dalam kehidupan modern dan ironisnya terjadi di negeri yang agamanya sangat kuat. Lalu bagaimana memahami fenomena ini, sebagai literasi publik?

Patologi Sosial: Melampaui Pelaku Individu Dalam sosiologi, patologi sosial merujuk pada kondisi atau perilaku dalam masyarakat yang dianggap menyimpang dari norma yang berlaku dan diyakini menyebabkan kerusakan atau disfungsi sosial.

Dari segi kesehatan, kluster HIV yang teridentifikasi dalam peristiwa ini adalah sebuah manifestasi dari patologi sosial. Ini menunjukkan bahwa praktik seks berisiko tinggi masih terjadi, dan upaya edukasi serta pencegahan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara efektif.

Dari segi hukum dan norma, kegiatan yang dilakukan di ruang privat (hotel) yang akhirnya digerebek karena laporan masyarakat, dianggap melanggar ketertiban umum dan norma kesopanan yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Keterlibatan ASN semakin memperkuat label "patologi" karena ia dianggap sebagai panutan yang seharusnya menegakkan, bukan melanggar, norma-norma sosial. Gaya Hidup atau Gangguan Kejiwaan? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam diskusi publik.

Penting untuk memiliki perspektif yang jelas dan berdasarkan ilmu pengetahuan. Fenomena ini bukan gaya hidup yang dianjurkan. Dalam konteks norma sosial, agama, dan hukum Indonesia, perilaku homoseksual secara terbuka, apalagi dalam bentuk "pesta," bukan dianggap sebagai sebuah gaya hidup yang dapat diterima.

Masyarakat umum memandangnya sebagai penyimpangan dari norma. Fenomena ini juga bukan penyakit kejiwaan, Secara medis dan ilmiah, homoseksualitas sendiri bukanlah sebuah penyakit atau gangguan kejiwaan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi penyakit internasional sejak 1990.

Oleh karena itu, mendefinisikan orientasi seksual sebagai penyakit adalah tidak akurat. Fokusnya seharusnya pada perilaku berisiko (seks tidak aman dengan banyak pasangan) yang dapat dilakukan oleh siapa pun, terlepas dari orientasi seksualnya, yang berpotensi menularkan penyakit seperti HIV.

Mengapa Makin Marak? Faktor Pendorong Fenomena semacam ini seolah "makin marak" bisa disebabkan oleh beberapa faktor: Pertama, efek jejaring sosial dan teknologi, Kemudahan berkomunikasi melalui aplikasi dan media sosial tertutup memudahkan orang dengan minat yang sama untuk terhubung dan mengatur pertemuan, yang mungkin sebelumnya lebih sulit terdeteksi.

Kedua, tekanan sosial dan hidup di "Dua Dunia": Dalam masyarakat dengan norma agama dan sosial yang ketat, individu dengan orientasi homoseksual seringkali hidup dalam tekanan. Mereka harus menyembunyikan identitasnya di ruang publik.

Kondisi ini dapat mendorong mereka untuk mencari pelampiasan di ruang-ruang rahasia dan tertutup, yang kadang berujung pada perilaku eksesif dan tidak aman.

Ketiga, bisa jadi fenomena ini tidak selalu meningkat secara kuantitas, tetapi karena peningkatan pengawasan dan pelaporan semakin baik. sehingga lebih banyak kasus yang terungkap ke permukaan. Apakah Modernisasi Harus Demikian? Pertanyaan ini menyentuh inti kegelisahan banyak orang.

Modernisasi tidak harus identik dengan pelepasan nilai-nilai moral atau agama. Modernisasi yang sehat seharusnya membawa kemajuan di segala bidang, termasuk pemahaman kesehatan yang lebih baik, penghormatan pada harkat martabat manusia, dan penegakan hukum yang adil.

Nilai lokal dan agama sebagai penyeimbang justru perlu makin diperkuat untuk menyaring pengaruh global dengan nilai-nilai luhur lokal dan agama. Masyarakat yang modern adalah masyarakat yang mampu hidup tertib, sehat, dan saling menghargai dalam koridor norma yang disepakati, tanpa perlu melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Terjadi di Daerah yang Kuat Agamanya

Fakta bahwa hal ini terjadi di daerah dengan tradisi dan nilai agama yang kuat seperti Jawa Timur menunjukkan kompleksitas masalahnya. Ini membuktikan bahwa kekuatan norma agama dan sosial tidak serta-merta menghilangkan dorongan atau kecenderungan tertentu pada individu.

Konflik batin antara keinginan pribadi dan tuntutan agama/norma sosial bisa sangat besar, dan pada beberapa orang, tekanan ini justru menghasilkan perilaku yang sembunyi-sembunyi dan berisiko.Lalu harus bagaimana?

Beberapa hal berikut perlu menjadi perhatian:

Memperkuat pendekatan kesehatan publik. Seperti yang sudah dilakukan Dinkes Surabaya, fokus pada edukasi pencegahan HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya harus intensif, inklusif, dan menjangkau semua kelompok, termasuk "populasi kunci" yang seringkali tersembunyi.

Edukasi harusnya tentang kesehatan, bukan tentang mengadili.

Reinforcing nilai-nilai dasar melalui keluarga dan pendidikan. Pondasi karakter dan moral harus dibangun sejak dini di keluarga dan institusi pendidikan.

Pendidikan agama dan kewarganegaraan perlu ditekankan pada pembentukan akhlak yang mulia dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar hafalan.

Konsistensi penegakan hukum dan etika bagi ASN. Keterlibatan ASN adalah persoalan serius. Selain proses hukum, sanksi disiplin kepegawaian harus tegas diberikan.

Ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegaskan bahwa status sebagai pelayan masyarakat membawa tanggung jawab moral yang lebih tinggi.

Peran masyarakat yang konstruktif. Daripada hanya menghakimi, masyarakat dapat berperan dengan memperkuat kontrol sosial yang positif, misalnya dengan menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan ketertiban, serta melapaskan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib, bukan mengambil tindakan sendiri.

Fenomena Terjadi di Banyak NegaraIndonesia bukanlah satu-satunya negara yang menghadapi ketegangan antara nilai-nilai agama/tradisi dengan realitas sosial modern.

Ada beberapa model dari negara-negara maju yang nilai agama dan tradisinya masih kuat (bukan negara sekuler ekstrem seperti Prancis), namun memiliki pendekatan pragmatis dalam menangani isu HIV dan perilaku seksual.

Pendekatan dari negara maju dengan landasan agama yang kuat umumnya memisahkan antara pendekatan kesehatan publik dan norma moral sosial. Mereka tidak selalu menyetujui atau melegalkan perilaku tertentu, tetapi mereka memprioritaskan penyelamatan nyawa dan kesehatan masyarakat.

Singapura sering dibandingkan dengan Indonesia karena memiliki masyarakat multikultural dengan nilai Asia yang kuat dan hukum yang ketat. Status homoseksualitas pria masih ilegal menurut hukum (Section 377A), mencerminkan nilai-nilai sosial konservatif yang dominan.

Ini paralel dengan situasi di Indonesia.Meski hukum melarang, pemerintah Singapura tidak secara aktif mengejar individu di ruang privat. Yang lebih penting, mereka memiliki program pengurangan dampak buruk (harm reduction) yang sangat maju untuk memerangi HIV.

Pendekatan Singapura memberikan wawasan untuk memisahkan hukum dan kesehatan. Pemerintah bisa menjaga norma hukum dan sosial tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat.

Lembaga kesehatan ditugaskan untuk menjalankan program pencegahan tanpa perlu membahas status hukum atau moralitas perilaku tersebut.

Singapura fokus pada hal-hal yang bisa dikendalikan yaitu menurunkan angka HIV. Mereka mempromosikan tes HIV sukarela, konseling, dan penggunaan kondom secara agresif, bahkan kepada kelompok berisiko tinggi, karena biaya pengobatan HIV jangka panjang jauh lebih mahal bagi negara daripada biaya pencegahannya.

Kampanye kesehatan mereka bersifat faktual, tidak emosional atau menghakimi. Mereka menyampaikan, "Apa pun pilihan Anda, lakukan dengan aman untuk melindungi diri dan orang lain."

Di Malaysia dilakukan model pencegahan berbasis agama dengan inklusi terbatas. Homoseksualitas ilegal dan sering dikaitkan dengan dosa dalam narasi publik. Malaysia melakukan pendekatan inovatif "Islamisasi", dengan solusi memiliki program pencegahan HIV yang unik, yaitu melibatkan kelompok agama (Imam) dan LSM untuk menjangkau kelompok berisiko.

Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan para pemimpin agama untuk menyampaikan pesan pencegahan dalam konteks yang tidak melanggar syariat. Pesannya bisa berupa, "Menjaga kesehatan adalah bagian dari iman.

Hindari zina yang merupakan dosa besar dan dapat membawa penyakit. Jika Anda tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, lindungi diri Anda (dengan kondom) untuk mencegah penyakit yang akan menyengsarakan keluarga."

Pendekatannya adalah "mencegah mudarat (bahaya) yang lebih besar".Dari Malaysia bisa dipelajari adanya upaya yang melibatkan otoritas agama.

Daripada berkonfrontasi, melibatkan pemuka agama yang progresif untuk menyusun pesan kesehatan yang efektif tanpa mengorbankan nilai-nilai inti agama.

Penggunaaan bahasa dan nilai-nilai agama (seperti "amar ma'ruf nahi munkar" untuk mencegah bahaya) untuk mendorong perilaku sehat. Ini lebih diterima masyarakat dibandingkan bahasa HAM atau gaya Barat.

Polandia merupakan model negara konservatif dengan fokus pada kesehatan nasional. Sebagai negara yang sangat Katolik dan konservatif, bersama dengan pemerintah intensif menyuarakan nilai-nilai keluarga tradisional.

Homoseksualitas tidak diterima secara luas di masyarakat, dan "zona bebas LGBT" pernah dideklarasikan di beberapa daerah (meski ditentang Uni Eropa).

Meski secara sosial konservatif, Polandia memiliki sistem kesehatan nasional yang menyediakan perawatan dan konseling HIV/AIDS untuk semua warga negara, tanpa diskriminasi.

Mereka memandang HIV sebagai masalah medis, bukan moral.LSM yang bergerak di isu HIV diperbolehkan dan bahkan didanai sebagian oleh pemerintah untuk melakukan kerja lapangan, karena diakui kontribusinya bagi kesehatan nasional.

Dari Polandia kita dapat belajar adanya  kewajiban negara melindungi kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua warganya dari wabah penyakit, terlepas dari latar belakang atau perilaku mereka. Ini adalah tanggung jawab konstitusional dan administratif.

Alih-alih memusuhi LSM yang bekerja dengan kelompok berisiko, pemerintah dapat melihat mereka sebagai mitra strategis yang menjangkau bagian masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh program pemerintah.

Sintesis untuk Konteks Indonesia/Jawa Timur Berdasarkan model-model di atas, ada beberapa poin kunci:

Pisahkan secara tegas antara kesehatan dan Hukum/Moral. Dinas Kesehatan harus diberi ruang dan anggaran untuk bekerja secara profesional dengan paradigma kesehatan publik. Tugas mereka adalah mencegah penyakit, bukan menghakimi moral.

Aparat Hukum (Kepolisian) menangani pelanggaran hukum dan ketertiban umum. Dalam kasus Surabaya, koordinasi antara polisi dan Dinkes untuk memastikan pengobatan adalah langkah yang tepat dan perlu dipertahankan.

Adopsi prinsip "Pengurangan Dampak Buruk" (Harm Reduction). Ini adalah prinsip yang sudah diterima dalam banyak bidang (misalnya, untuk narkoba: jarum suntik steril).

Dalam konteks HIV, prinsipnya adalah: "Kami mungkin tidak menyetujui perilaku A, tetapi selama perilaku itu ada, kami akan memberikan edukasi dan alat (kondom, tes HIV) untuk mencegah dampak terburuknya (penyakit dan kematian)."

"Melokalisasi" pesan kesehatan dengan nilai agama. Seperti di Malaysia, pesan pencegahan HIV harus dikemas ulang oleh ahli dakwah dan ahli kesehatan. Misalnya: "Menjaga diri dari perbuatan zina adalah kewajiban. Bila terlanjur melakukan, segera bertobat dan periksakan kesehatan untuk mencegah penularan kepada keluarga (istri/anak) yang tidak berdosa."

Pesannya menjadi tentang tobat dan tanggung jawab, bukan pembenaran.
Perlakukan keterlibatan ASN sebagai masalah disiplin dan integritas murni.

Seperti di Singapura yang sangat disiplin, keterlibatan ASN harus dilihat sebagai pelanggaran kode etik dan integritas, terlepas dari jenis pelanggaran moralnya. Sanksi harus tegas untuk menjaga martabat institusi negara, dengan prosedur yang jelas dan adil.

Sebagai penutup berdasarkan ulasan dan belajar dari negara lain, nampak bahwa negara-negara maju yang agamais tidak "mengatasi" isu ini dengan menyelesaikan ketegangan moralnya.

Mereka mengelolanya dengan memprioritaskan kesehatan publik dan stabilitas sosial di atas perdebatan ideologis.

Kunci keberhasilannya adalah pragmatisme, pemisahan domain kebijakan (kesehatan vs. hukum), dan komunikasi yang cerdas yang menghormati nilai-nilai lokal sambil tetap mencapai tujuan kesehatan yang nyata. Inilah pelajaran terbesar yang mungkin dapat diadopsi oleh Indonesia. (roy/mmt)

Editor : Miftahul Rachman