Sanksi Etis Untuk Salah Satu Dosen Dibatalkan PTUN

Konflik Pemilihan Rektor Unram: Pertaruhan Integritas Akademik di Tengah Polemik Usia dan Sanksi Etik

Reporter : -
Konflik Pemilihan Rektor Unram: Pertaruhan Integritas Akademik di Tengah Polemik Usia dan Sanksi Etik
Kantor Rektorat Universitas Mataram (Foto Wikipedia Universitas Mataram diolah Redaksi JatimUPdate.id))

Mataram, JatimUPdate.id - Pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram) untuk periode 2026-2030 memantik dinamika politik akademik yang kompleks yang membuat publik mesti ikut mengamatinya.

Di balik klaim transparansi dari pihak kampus, proses pemilihan rektor PTN di pulau Lombok itu diwarnai sejumlah tindakan yang memicu polemik beberapa diantaranya terkait batas usia calon, sanksi etik terhadap figur potensial, dan keprihatinan alumni mengenai konflik kepentingan yang menggeser marwah akademik yang jadi basis identitas sebuah Perguruan Tinggi Negeri yang berlokasi di Bumi Lombok Mirah Sasak Adi tersebut.

Baca Juga: Lewat PTUN Mataram, Prof Hamsu Resmi Gugat Tiga Keputusan Rektor Unram

Secara khusus Tim Redaksi JatimUPdate.id yang beberapa hari berada di Pulau Lombok atau dikenal Pulau 1000 Masjid itu berkesempatan melakukan sejumlah kegiatan kewartawanan baik terkait keberlangsungan program tol laut, keindahan kawasan Mandalika, adat dan budaya Suku Sasak serta meliput aktivitas prosesi pilrek Unram dengan melakukan diskusi bersama sejumlah pihak serta investigasi lapangan guna mengumpulkan data dan bahan seputar polemik suksesi pimpinan Unram.

Saat ini proses pilrek Unram tengah memasuki tahapan Sosialisasi yang terjadwal berlangsung pada 17-24 Oktober 2025 dan memasuki masa pendaftaran calon rektor Unram pada 27 Oktober - 13 November atau diperpanjang 14-24 November 2025 (bila ada kondisi tertentu) itu.

Prosesi pemilihan Rektor Unram sendiri dijadwal pada 2-9 Januari 2026 dan pada 7 Maret 2026 hasil pemilihan Rektor Unram itu bakal dilantik.

Tahapan Proses Pemilihan

Berdasarkan jadwal resmi yang diterbitkan Unram, proses pemilihan rektor periode 2026-2030 telah memasuki tahap substantif. Berikut adalah timeline lengkap proses pilrek Unram:

  • Sosialisasi Penjaringan Bakal Calon Rektor 17 – 24 Oktober 2025
  • Pendaftaran Bakal Calon Rektor 27 Oktober – 13 November 2025
  • Seleksi Administrasi Bakal Calon Rektor 14 – 28 November 2025
  • Penetapan Bakal Calon Rektor dan Pengundian Nomor Urut 1 Desember 2025
  • Sosialisasi Bakal Calon Rektor 2 – 10 Desember 2025
    - Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja 11 Desember 2025 Penilaian dan - Penetapan Calon Rektor oleh Senat 18 Desember 2025
  • Pengiriman Hasil ke Menteri 21 – 24 Desember 2025
    - Pemilihan Calon Rektor oleh Senat dan Menteri 2 – 9 Januari 2026
  • Penetapan dan Pelantikan Rektor 7 Maret 2026

Ketegangan Hukum Terkait Batas Usia

Polemik batas usia calon rektor menjadi isu sentral yang berpotensi mempengaruhi legitimasi proses pilrek. Pasal 2 huruf c draf Peraturan Senat Unram menyatakan calon rektor harus "berusia paling tinggi 60 tahun, yang mengandung makna belum memasuki ulang tahun ke-61 pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat" .

Interpretasi longgar ini bertentangan dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Jo. Nomor 21 Tahun 2018 yang menetapkan batas usia tepat 60 tahun tanpa ruang tafsir "belum 61 tahun" .

Surat Klarifikasi Kemdiktisaintek No. 0163/M.A/HK.10/2024 juga menegaskan penolakan terhadap tafsir longgar tersebut .

Preseden Hukum dari Mahkamah Agung

Potensi sengketa hukum ini diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 258K/TUN/2024 yang membatalkan pengangkatan dekan di Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) karena melampaui batas usia.

Putusan MA ini bersifat erga omnes (berlaku untuk semua) dan menegaskan pelanggaran batas usia sebagai cacat hukum substantif .

Sanksi Etik terhadap Guru Besar, Publik Bersikap

Polemik internal juga menyelimuti proses pilrek dengan adanya sanksi etik terhadap Prof. Hamsu Kadriyan, Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang disebut-sebut sebagai kandidat potensial.

Pihak kampus melalui Kepala Humas Unram, Dr. Khairul Umam, menegaskan bahwa tidak diundangnya guru besar tersebut dalam pelantikan anggota senat disebabkan karena yang bersangkutan sedang menjalani sanksi etik, bukan merupakan bentuk diskriminasi .

Khairul menegaskan, semua tahapan pemilihan Senat Unram dilaksanakan sesuai peraturan senat dan pedoman hukum yang berlaku.

Namun, penjelasan ini tidak sepenuhnya meredakan keresahan di kalangan civitas akademika.

Informasi yang terhimpun Redaksi JatimUPdate.id menyebutkan, sanksi etik yang diberlakukan kepada Prof Hamsu, merupakan keputusan sepihak dari Rektor Unram Prof Bambang.

Publik menilai, sanksi itu merupakan wujud kejahatan yang terjadi di dunia kampus, yang seharusnya tidak terjadi.

Ketua Umum Laskar Sasak Lalu Muhammad Ali Sadikin menyesalkan terjadinya penjatuhan sanksi etik yang tidak memenuhi unsur keadilan itu.

"Untuk itu kami memandang perlu menyikapi permasalahan ini, sebagai bentuk tanggung jawab moral kami," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Lalu Sadikin permalasahan ini akan dibawa ke ranah hukum.

"Segera akan kami pelajari, kemungkinannya melalui PTUN, Gugatan Class Action, atau jalur hukum lainnya," tandasnya.

Laskar Sasak Angkat Bicara 

Keterangan Gambar: Ketua Laskar Sasak Lalu Ali Sadikin bersama Kru JatimUpdate.id Keterangan Gambar: Ketua Laskar Sasak Lalu Ali Sadikin bersama Kru JatimUpdate.id

Budayawan yang juga Ketua Umum Laskar Sasak "Lalu Muhammad Ali Sadikin" juga menyebutkan pihaknya mendapatkan banyak masukan dan informasi bahwa ada upaya pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh para pihak yang berkuasa di Universitas Mataram itu secara Sistematis.

"Pokoknya para pihak yang dinilai bakal tidak sejalan dalam proses pemilihan Rektor itu bakal dihambat termasuk disingkirkan. Selain kasus Prof Hamsu juga terjadi pada rekannya Dr Ansari yang juga diberi sanksi etis berkategori berat sehingga beliau tidak bisa dilantik jadi anggota senat fakultas maupun Universitas," kata Lalu Sadikin yang dikenal sebagai Miq Denta itu.

Dr Ansari yang juga Civitas Akademika Universitas Mataram itu, lanjut Miq Denta, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di ranah pengadilan tata usaha negara.

"Informasi yang diterima oleh Laskar Sasak, bahwa Gugatan yang dilakukan Dr Ansari di Pengadilan TUN atas Sanksi Etis Berat itu ternyata dikabulkan oleh Pengadilan TUN sehingga sanksi yang dijatuhkan pihak Fakultas dimana beliau mengajar itu menjadi tidak sah, meski demikian beliau merasa dirugikan karena akibat sanksi etis berat itu beliau tidak bisa dilantik menjadi Anggota Senat. Infonya Dr Ansari bakal melaporkan pihak Fakultas dan Universitas ke pihak Kepolisian," kata Lalu Sadikin.

Proses tidak demokratis, lanjut Miq Denta, juga diperoleh oleh kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa yang mesti tidak dilantik oleh pihak Rektorat akibat dinilai bukan figur yang dikehendaki pihak Universitas yang memenangkan proses pemilihan yang dilakukan melalui proses pemilu raya mahasiswa itu.

Baca Juga: Laskar Sasak: Tolak Politik Kotor di Unram, Minta Kementerian Tunda Pemilihan Rektor dan Tunjuk Plt

Lebih jauh Miq Denta menyebutkan Laskar Sasak sebagai lembaga yang berpijak atas adat dan budaya yang ingin menjaga kelestarian adat dan budaya serta tradisi Sasak ini prihatin berat setelah menerima laporan saat berdiskusi dengan kalangan mahasiswa termasuk sejumlah aktivis BEM Universitas Mataram yang menceritakan SK Kepengurusan tidak ditandatangani yang membuat pengurus BEM Univesitas tidak beraktifitas selama Delapan Bulan.

"Baru saja SK BEM Universitas Mataram diberikan ke rekan-rekan BEM, artinya ini bentuk pembungkaman demokrasi kampus yang dilakukan secara sistemik, terukur demi melanggengkan kekuasaaan," tegas Lalu Sadikin dengan perasaan sedih bercampur kecewa.

Lalu Sadikin bersama anggotanya bakal mengawal proses pemilihan Rektor Universitas Mataram ini secara seksama.

Dia mengungkapkan Laskar Sasak bakal memantau dan bertindak sebagai pemantau independen atas keberlangsungan prosesi Pemilihan Rektor Universitas Mataram ini, mengingat Perguruan Tinggi Negeri Terbesar di Nusa Tenggara Barat ini telah menjadi jujukan bagi keluarga Laskar Sasak menyekolahkan keluarganya tersebut.

"Banyak putra-putri anggota Laskar Sasak yang kini mengenyam pendidikan tinggi di Unram tersebut. Sangat disayangkan PTN sekelas Unram tidak bisa memberikan contoh dan tauladan baik dalam proses demokrasi kampus yang terimplementasi pada prosesi pemilihan rektor hanya karena sejumlah elitnya berambisi mempertahankan kekuasaan, jauh dari norma dan adab Sasak yang ada," ungkap Miq Denta dengan nada prihatin.

Keprihatinan Alumni dan Dinamika Politik Kampus

Alumni Unram menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dinamika yang terjadi. Ketua Alumni Pasca Sarjana Unram, Sigap, menyoroti lemahnya transparansi rektorat dan rendahnya akuntabilitas dalam pemilihan senat di beberapa fakultas.

"Kami melihat lembaga akademik ini telah bergeser dan keluar dari marwahnya sebagai lembaga akademik. Mengesampingkan etika dalam mengelola konflik kepentingan pada jajaran elit civitas akademika Unram," ujarnya.

Koalisi untuk Kampus Demokratis bahkan menggelar dialog publik yang membahas isu strategis batas usia calon rektor.

Lalu Games seorang aktivis kebudayaan sekaligus Alumni Universitas Mataram menyatakan bahwa "Apa yang terjadi ditubuh Unram saat ini sungguh jauh dari nilai-nilai Kebudayaan, dengan mempertontonkan kekotoran dan manipulasi proses inikan mencederai demokrasi dikampus, yang mana justeru harusnya demokrasi tersebut muncul pada kampus, apalagi Unram ini adalah Kampus terpavorit dan terbesar di NTB, ini memalukan bagi saya sebagai Alumni," kata Miq Games.

Aktivis demokrasi dan alumni Unram, David Putra Al-Fatih, menekankan pentingnya menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khusus, Lalu Mohammad Ali Sadikin bersama sejumlah pengurus Laskar Sasak melakukan konsolidasi dengan sejumlah pihak stakehikder Universitas Mataram, baik civitas akademika maupun kalangan mahasiswa, aktivis kampus serta pengurus BEM Unram.

"Alhamdulillah, pada Sabtu [25/10/2025] bertempat disalah satu rumah tokoh Laskar Sasak ada pertemuan marathon termasuk dengan adik-adik mahasiswa kampus Unram juga aktivis BEM. Ini lebih kepedulian publik untuk menyikapi proses pilrek di Unram yang dinilai mulai keluar dari koridor intelektual dan akademik," kata Lalu Sodikin.

Bahkan, lanjut Miq Denta, setelah berdiskusi, sejumlah aktivis kampus dan pengurus BEM Universitas berkesempatan melakukan podcast di lini kanal youtube Jempolindo.id guna menyampaikan curahan hati serta harapan atas proses ideal pilrek Unram.

"Podcast Jempolindo.id itu dipandu langsung oleh budayawan asal Jember-Jatim yaitu Mas Memet [Miftahul Rachman] yang juga owner kanal Jempolindo.id itu dengan berdurasi hampir 1 jam sekitar 50 menit lebih itu. Kini kanal youtube tersebut sudah ditonton oleh hampir 10.000 viewer, artinya publik sangat perhatian atas fenomena pilrek Unram," kata Lalu Sodikin saat mengantar Kru Redaksi JatimUPdate.id ke Bandara Lombok pada Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: Sensasi Naik Kapal Motor Dharma Kartika V dari Pelabuhan Tanjung Perak Menuju Pulau Lombok

Konteks Historis dan Komparasi

Perebutan posisi rektor Unram periode 2022-2026 diwarnai oleh empat bakal calon, termasuk rektor petahana Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo.

Pada kontek ini, bisa saja rektor incumbent Unram saat itu dengan sengaja menghalangi siapa saja yang diniliai bukan kubunya dan hanya bisa meloloskan para calon rektor Unram yang satu kubu kepentingan, maka bisa dipastikan saat itu, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo yang kala itu bukan satu kubu akan dijegal diproses awal sehingga tidak mungkin ada Rektor Unram Periode 2022-2026 bernama Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo.

Pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggaraan pilrek periode 2026-2030.

Karena sesungguhnya, ada pepatah mengatakan "Diatas Langit Masih Ada Langit Yang Lainnya," kata Lalu Mohammad Ali Sadikin.

Sementara itu bila belajar dari kasus Universitas Sam Ratulangi, ketidakpatuhan terhadap aturan batas usia berpotensi berujung pada pembatalan pengangkatan dan tercorengnya reputasi institusi dan itu jangan sampai terjadi di Universitas Mataram yang sangat dibangga-banggakan oleh warga dan publik Nusa Tenggara Barat itu.

Lebih jauh hal ini menyiratkan pentingnya kepatuhan hukum bagi Unram dalam proses pilrek kali ini.

Dampak terhadap Reputasi Institusi

Sebagai perguruan tinggi terkemuka di Nusa Tenggara Barat, Unram tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan tetapi juga miniatur dan kiblat keilmuan yang mencerminkan keragaman budaya, potensi sumber daya manusia, good governance, taat regulasi, dan dinamika sosial di wilayah ini .

Proses pemilihan rektor yang sedang berlangsung akan menjadi ujian penting bagi kematangan demokrasi akademik Unram.

Pilihan untuk berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan teruji atau berjalan dalam bayang-bayang tafsir yang kabur akan menentukan arah reputasi institusi ke depan .

Penutup

Dinamika pemilihan Rektor Unram 2025 mencerminkan ketegangan antara kepatuhan hukum normatif dan kompleksitas politik akademik.

Dengan tahapan proses yang masih berlangsung hingga Maret 2026, integritas institusi dipertaruhkan dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pilihan Unram untuk konsisten pada regulasi atau mengambil risiko sengketa hukum akan menentukan tidak hanya masa kepemimpinan akademik lima tahun ke depan, tetapi juga kredibilitas institusi sebagai penjaga marwah ilmu pengetahuan di Nusa Tenggara Barat.

Tulisan dan artikel berita ini dihimpun dari berbagai sumber oleh redaksi JatimUPdate.id termasuk dengan melakukan proses wawancara langsung dengan sejumlah pihak di Mataram pada Kamis-Minggu (23-26/10/2025). (mmt/yh)

Editor : Miftahul Rachman