Lewat PTUN Mataram, Prof Hamsu Resmi Gugat Tiga Keputusan Rektor Unram

Reporter : -
Lewat PTUN Mataram, Prof Hamsu Resmi Gugat Tiga Keputusan Rektor Unram
Keterangan Gambar: ekslusif

Mataram NTB, JatimUpdate.id -
Seiring dengan masih berjalannya tahapan pemilihan Rektor Universitas Mataram, diwarnai dengan paktik kekuasaan, yang dinilai mulai mencemari institusi Pendidikan tinggi.

Fenomena ini, bukan saja menuai kritik dari berbagai kalangan, tetapi juga mendorong langkah hukum
dari seorang Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Prof Dr dr Hamsu Kadriyan.

Baca Juga: Lepas Peyu di Sunsetland, Laskar Sasak Diminta Tetap Pegang Aweg-aweg Tau Telu

Prof Hamsu akhirnya resmi mengambil langkah hukum, dengan melayangkan gugatan atas tiga keputusan Rektor Universitas Mataram ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 53/G/2025/PTUN.MTR.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin, S.H, menilai terdapat beberapa keputusan Rektor Unram yang cacat hukum dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.

Tiga keputusan tersebut diantaranya:

Pertama,  Surat Keputusan Sanksi Etik dan disiplin terhadap Prof. Hamsu yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kedua, terkait  Surat Keputusan Pengangkatan Senat Universitas Mataram Periode 2025–2029 yang mencoret nama Prof. Hamsu, meski telah sah terpilih di tingkat fakultas.

Ketiga, terkait Berita Acara Pelantikan Senat Universitas Mataram yang dilakukan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang.

Menurut Dr. Ainuddin, langkah hukum ini bukan sekedar orientasi pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral, untuk menjaga marwah akademik dan integritas tata kelola kampus dari intervensi politik.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Prof. Hamsu dalam memperjuangkan hak-hak akademik dan administratifnya," ujar Dr. Ainuddin, pada Senin (27/10/2025).

"Ini bukan tentang kepentingan pribadi, tetapi tentang menegakkan keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan tinggi," Imbuhnya.

Dr Ainuddin, menegaskan putusan-putusan yang dikeluarkan Rektor perlu diuji secara hukum, untuk memastikan kebijakan kampus tetap berada di jalur objektif dan profesional.

“Kami melihat adanya politik kampus yang kurang sehat dan berpotensi merusak nilai dasar akademik. Jalur hukum menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan universitas kepada prinsip kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Langkah hukum Prof Hamsu mendapat dukungan luas dari sivitas akademika, mahasiswa, dan masyarakat.

Mereka menilai, keberanian Prof. Hamsu merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang mulai mencemari institusi pendidikan tinggi.

“Dukungan moral ini membuktikan bahwa masih banyak elemen kampus yang peduli terhadap nilai akademik yang jujur dan beretika,” tambah Dr. Ainuddin.

Pemeriksaan Cepat

Selain itu, gugatan Prof. Hamsu juga disertai permohonan pemeriksaan dengan acara cepat, mengingat tahapan pemilihan Rektor Unram sedang berjalan.

"Langkah ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola universitas secara menyeluruh," ujarnya.

Langkah hukum yang diambilnya, merupakan panggilan nurani untuk menyelamatkan dunia akademik dari kepentingan politik yang tidak semestinya hadir di kampus.

"Saatnya kita bersihkan politik kampus dari kepentingan,” tegas Prof. Hamsu, seperti dikutip media.

Tanggapan Elemen Masyarakat

Sebelumnya, polemik  yang terjadi pada tahapan Pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram), Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat tanggapan dari Pembina Laskar Sasak Ir Wahyudi Adisiswanto turut angkat bicara.

Baca Juga: Pembina Laskar Sasak : Mengingkari Obyektifitas Adalah Ambang Kehancuran Dunia Akademis

Menurut Wahyudi, sudah bukan jamannya lagi nepotisme dalam dunia akademis, saatnya tegakkan kebersihan akademis,  setelah banyaknya kepalsuan - kepalsuan.

"Sudah saatnya, Indonesia melakukan evaluasi secara akademis terhadap semua kebijakan," ujar Wahyudi kepada media ini, pada Minggu (26/102/2025) malam.

Mantan Pj Bupati Pidie itu menyebut, semua kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan tata kelola dunia kampus, harus berbasis teori dan hasil - hasil  riset yang relevan.

"Kalau tidak Indonesia hanya akan menjadi bangsa kuli yang bermental tukang,  pragmatis sekali, yang hanya diukur dengan waktu," tegasnya.

Tak terkecuali dalam menjalankan tahapan pemilihan rektor,  setidaknya memiliki tiga ciri ilmiah yakni logis, obyektif dan empirik.

"Pemaksaan kehendak, justru  mengingkari obyektifitas yang jujur dan adil sebagai syarat dunia akademis," ujarnya.

Jika terjadi pemaksaan, hanya untuk melanggengkan nepotisme, maka kredibilitas dunia akademik akan runtuh.

"Runtuhnya dunia akademis, menjadi cikal bakal runtuhnya sebuah negara bangsa," tandasnya.

Tanggapan Laskar Sasak

Pernyataan Wahyudi, merupakan bentuk dukungan terhadap sikap  Ketua DPP Laskar Sasak Lalu Muhammad Ali Sadikin, yang telah menyampaikan pandangannya tentang situasi yang berkembang di lingkungan Universitas Mataram.

Menurutnya, Unram merupakan lembaga pendidikan tinggi kebanggaan masyarakat Lombok NTB.

"Unram merupakan simbol martabat, pengetahuan dan kemajuan daerah," ujarnya, kepada media ini, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: Sengkarut Universitas Mataram, Laskar Sasak Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Karenanya Laskar Sasak, sebagai bagian dari masyarakat Lombok, merasa berkepentingan untuk turut mendorong, agar dalam kiprahnya, Unram mampu mengemban amanah sebagai lembaga pendidikan yang kredibel, kompeten dan profesional.

"Jangan sampai Unram menjadi lembaga penuh intrik, hanya untuk kepentingan sekelompok golongan saja, sehingga dapat mencederai nama baiknya," ujarnya.

Memperhatikan polemik yang berkembang di masyarakat, Unram dihadapkan pada situasi yang memperihatinkan.

"Berdasarkan informasi yang berkembang, ada indikasi tidak sehat, bukan hanya pengebirian demokrasi terhadap organisasi mahasiswa intra kampus,  tetapi juga adanya manipulasi terhadap senat," ujarnya.

Bahkan, belakangan ada upaya politisasi Pemilihan Rektor Unram, yang sudah mengarah pada tindakan kurang sehat.

Pria yang akrab disapa Mik Ikin itu mengklaim mendapatkan informasi, tentang adanya maladministrasi dan konflik kepentingan pada tahapan pemilihan rektor Unram, diantaranya:

  1. Dugaan intervensi pejabat universitas, terhadap pemilihan anggota senat di beberapa fakultas,
  2. Penerapan saksi etik kepada calon senat tertentu, yang terindikasi menjegal calon rektor potensial,
  3. Pelantikan Ketua Senat dilakukan pada hari yang sama, dengan berakhirnya masa jabatan ketua senat sebelumnya,
  4. Rendahnya transparansi panitia, terhadap tahapan penjaringan calon rektor.

"Situasi yang terjadi itu memicu keresahan dikalangan civitas akademika, masyarakat NTB, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kehormatan demokrasi kampus," paparnya.

Menyikapi dinamika yang berkembang, maka Laskar Sasak melalui surat resminya, tertanggal 25 Oktober 2025, mendesak agar Pemerintah Pusat, diantaranya Kementerian Pendidikan Tinggi Riset Sains dan Teknologi RI, Dirjen Pendidikan Tinggi Riset  Sains dan Teknologi RI, Inspektorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset  Sains dan Teknologi RI serta Komisi X DPRRI, agar mengambil sikap yang diperlukan.

Laskar Sasak meminta, agar segera dilakukan:

  1. Audit kepatuhan dan pemeriksaan khusus, terhadap seluruh tahapan pemilihan anggota senat, dan penjaringan calon rektor Unram,
  2. Menunda sementara tahapan penjaringan rektor, hingga hasil audit kepatuhan dan klasifikasi administratif dinyatakan selesai,
  3. Menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor yang independen, dan bebas konflik kepentingan, guna menjamin netralitas dan keadilan proses,
  4. Menegakkan prinsip meritokrasi dan keadilan akademik, bagi setiap dosen dan guru besar yang memenuhi syarat, tanpa adanya diskriminasi,
  5. Meminta Komisi X DPRRI, untuk menjalankan fungsi pengawasan, atas pemilihan rektor Unram, sebagai bagian dari tanggung jawab publik, atas tata kelola Pendidikan Tinggi.

Sikap itu diambilnya, atas pertimbangan terjadinya kerusakan sistem tata kelola kampus, yang telah dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masive.

"Untuk meluruskan kembali jalannya Unram, maka kami mendesak agar Kemdiktiriatek, berikut Komisi X DPRRI, untuk turun tangan," tegasnya. (MR/YH)

Editor : Yuris. T. Hidayat