Bupati Sidoarjo Minta Pekerjaan Rumah Pompa Kedungpeluk Dikebut, Baru Capai 30 Persen

Reporter : -
Bupati Sidoarjo Minta Pekerjaan Rumah Pompa Kedungpeluk Dikebut, Baru Capai 30 Persen
Bupati Sidoarjo Subandi saat memberikan pengarahan saat zoom meeting dalam rangka penanggulangan banjir.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengebut penyelesaian pembangunan pintu air dan rumah pompa (boezem) di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi. Dalam rapat koordinasi di Opsroom Setda Sidoarjo, Senin (1/12/2025).

Baca Juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki

Bupati Sidoarjo Subandi, menegaskan proyek tersebut harus segera dirampungkan, terutama setelah ditemukan deviasi pekerjaan mencapai 30 persen.

Dia meminta penambahan tenaga kerja agar lantai bawah segera selesai sehingga fasilitas itu bisa difungsikan untuk mengantisipasi kelebihan debit air.

Pada pertemuan tersebut Bupati Subandi menyampaikan kepada kepala PUBM Dwi Eko Saptono untuk benar-benar mengawasi pengerjaan proyek dam Kedungpeluk tersebut. Terutama, pengerjaan lantai bawah rumah pompa yang harus segera diselesaikan

”Kalau bisa Jumat, lantai bawah itu harus sudah selesai, pengerjaan harus dimaksimalkan untuk lantai bawah. Sebab, pengerjaan yang paling sulit adalah lantai bawah rumah pompa,” tegas Bupati Subandi.

Subandi pun melanjutkan jika lantai bawah sudah selesai, dalam kondisi cuaca apa pun, pembuangan air dari Tanggulangin (selatan) ke Kedungpeluk (utara) lebih mudah. Kalau lantai bawah belum selesai, pembuangan air masih susah.

"Pembangunan dam dan rumah pompa di Kedungpeluk itu bertujuan menarik debit air dari Tanggulangin. Bisa dibuang ke muara. Sebab, dam dan boezem Kedungpeluk terhubung langsung dengan Boezem Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak

Lebih jauh Subandi, menegaskan kepada Dinas PU Bina Marga harus bisa memastikan penyelesaian proyek tersebut.

Jangan sampai kontraktor pelaksana tidak mampu menuntaskan dan terjadi wanprestasi. Ada waktu tiga pekan sampai berakhirnya kontrak pada 26 Desember.

Kemudian sesuai aturan, ada tambahan waktu 50 hari. Kontraktor pelaksana akan dikenakan denda sampai proyek selesai.

"Kalau dalam waktu 3 minggu tidak selesai maka akan ada penambahan waktu lagi,” ucapnya

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Larang Tambal Sulam, Jalan Rusak Jalur Berat Wajib Overlay

Sebagai percepatan pengerjaan, Bupati Subandi meminta tambahan pekerja untuk mengejar target penyelesaian proyek.

Pemkab Sidoarjo sangat ingin pembangunan dam dan rumah pompa di Kedungpeluk ini menjadi solusi atas bencana banjir yang terjadi di Tanggulangin selama ini.

”Kalau sampai pelaksana wanprestasi, kasihan warga Kecamatan Tanggulangin yang kebanjiran,” tukasnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat