Lima Ruas Tol Baru Dibuka Gratis Saat Libur Nataru 2025/26
Jakarta, JatimUPdate.id - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah akan membuka lima ruas tol baru secara fungsional dan gratis untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Baca Juga: Investor Tiongkok Undang Bupati Banyumas, Bahas Jalan Tol Pejagan–Cilacap
Secara khusus Redaksi JatimUPdate.id menghimpun sejumlah data untuk memastikan bahwa total panjang tol yang akan difungsionalkan mencapai 142,587 kilometer, mencakup Tol Trans Sumatra, Tol Trans Jawa, dan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tol Baru yang Dibuka
1. Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat
Sebagian seksi 4 Sinaksak–Simpang Pinei, dengan panjang 12,86 km.
2. Tol Sigli–Banda Aceh
Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum, sepanjang 24,67 km.
3. Tol Palembang–Betung
Sebagian seksi 2 Rengas–Pulau Rimau, sepanjang 30,75 km.
Baca Juga: Kapolri: Biaya Tol Dibebaskan Jika Antrean Panjang
4. Tol Probolinggo–Banyuwangi
Seksi 1 & Seksi 2 Gending–Paiton, sepanjang 24,08 km.
5. Tol IKN
Seksi 3A, 3B, 3B2, 5A, 5B, 6A, dan Jembatan Pulau Balang, sepanjang 50,23 km.
Selain ruas tol baru, juga dilakukan penambahan lajur Tol Tangerang–Merak pada KM 77+800 hingga KM 86+538, yang sudah mendapatkan Sertifikat Laik Operasi pada 14 November 2025.
Status Operasional
Baca Juga: Daftar Desa Kabupaten Blitar Terkena Pembebasan Lahan Untuk Jalan tol Kepanjen-Tulungagung
- Tol Kamal–Teluknaga–Rajek (Seksi 1, JC Sedyatmo–IC Kosambi) sepanjang 4,7 km sudah memiliki Surat Keputusan operasional sejak 10 November 2025.
- Junction (JC) Palembang yang menghubungkan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung dan Palembang–Indralaya–Prabumulih sepanjang 7,6 km direncanakan beroperasi pada Desember 2025.
Pembukaan lima ruas tol baru secara fungsional dan gratis selama libur Nataru 2025/26 diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar mobilitas masyarakat.
Dengan total panjang tol mencapai 142 kilometer yang tersebar di berbagai wilayah, infrastruktur ini menjadi bagian penting untuk mendukung konektivitas nasional. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat