Dana Desa Situbondo 2026 Turun, Pemdes Harus Lebih Adaptif

Reporter : -
Dana Desa Situbondo 2026 Turun, Pemdes Harus Lebih Adaptif
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Teguh Wicaksono

 

Situbondo, JatimUPdate.id, – Alokasi Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami penurunan signifikan.

Baca Juga: H. Junaedi, Kepala Desa Ponggok Dilantik Sebagai Ketua DPP APDESI

Berdasarkan pagu indikatif dari pemerintah pusat, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 132 desa di Situbondo mencapai Rp119,87 miliar, turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun anggaran 2025.

Penurunan Dana Desa tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian anggaran pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.

Pemerintah daerah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah besaran Dana Desa yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Teguh Wicaksono, membenarkan adanya pengurangan alokasi Dana Desa tersebut.

Menurutnya, pagu indikatif Dana Desa 2026 telah diterima dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pagu dari kementerian sudah turun. Besarannya bervariasi, kisarannya sekitar Rp260 juta hingga Rp370 juta per desa,” ujar Teguh, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, secara rata-rata Dana Desa yang diterima masing-masing desa kini berada pada kisaran ratusan juta rupiah, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut, kata dia, bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga: Dana Desa dan KDMP: Polemik Baru di Tingkat Desa, Ketua Organisasi Desa Akan Gelar Rapat Bahas Kebijakan Baru

“Dari pusat hanya mengirimkan pagu. Untuk Situbondo, besarannya per desa sudah ditentukan, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya,” tegas Teguh.

Secara akumulatif, total Dana Desa Kabupaten Situbondo pada 2026 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun anggaran 2025.

Meski demikian, rincian pasti alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur teknis pembagian secara detail.

“Detail alokasi Dana Desa nanti diatur dalam PMK. Saat ini yang kami terima masih berupa pagu indikatif,” jelasnya.

Terkait wacana pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Teguh menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Usul Pajang Daftar Penerima PBI di Desa

Ia mengungkapkan, pengurangan Dana Desa juga berkaitan dengan skema pendanaan KDMP, di mana sekitar 30 persen Dana Desa merupakan pagu reguler, sementara 70 persen dialokasikan untuk pembiayaan KDMP yang telah dipotong langsung oleh pemerintah pusat untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun.

Meski anggaran menyusut, Teguh memastikan fokus penggunaan Dana Desa pada 2026 tidak jauh berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ketentuan mengenai persentase minimal untuk program tertentu kini ditiadakan, sehingga pemerintah desa dituntut lebih adaptif dalam menyusun prioritas pembangunan.

“Kepala desa sudah memahami kondisi ini karena pagu indikatif menjadi acuan utama dalam penyusunan APBDes 2026. Harapannya, Dana Desa yang tersedia tetap dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat