ARKI Minta Kejelasan Perda Hunian Layak, Komisi A Sebut Salah Kutip Media

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Founder ARKI saat RDP dengan Komisi A DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id
Founder ARKI saat RDP dengan Komisi A DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Asosiasi Rumah Kos Indonesia (ARKI) terkait Perda Hunian Layak, Jum'at (17/4) petang.

Founder ARKI Daniel Agus meyakini lahirnya Perda tersebut untuk menata kehidupan sosial masyarakat. 

Kendati begitu, ia menekankan dilibatkannya pengusaha kos dalam proses penggodokan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.

"Jadi kita mohon untuk juga dibantu dilibatkan," tegasnya saat berlangsung RDP.

Ia memaparkan, ARKI siap bermusyawarah mencari jalan mufakat sekaligus menaati aturan tersebut.

"Kita juga ingin bekerjasama dan ingin menaati peraturan," ujarnya.

Kardi, Pengusaha Kos yang tergabung dalam ARKI mengaku mendapatkan kabar simpang siur terkait aturan kos yang dibatasi lima kamar.

Padahal kata Kardi, pihaknya menyiapkan kos untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal nyaman.

"Salah satunya mahasiswa baru," ungkapnya.

Kardi menambahkan, ingin mengetahui lebih rinci terkait regulasi baru tersebut. 

Ia juga berkomitmen menyediakan tempat tinggal jika tidak terbentur dengan tersebut.

"Kalau pada akhirnya kita tidak mampu, ya kita coba memberikan beberapa pandangan," tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, meniganggap polemik yang muncul disebabkan kesalahan informasi yang beredar di media.

Ia menjelaskan tidak ada pembatasan lima kamar untuk seluruh kos-kosan. 

Syaifuddin menyebut angka tersebut hanya berlaku untuk kategori rumah kos.

“Ini sebenarnya miss, ada salah kutip di media. Yang dibatasi lima kamar itu rumah kos, bukan kos-kosan,” jelas Saifuddin.

Ia menjabarkan, dalam Perda tersebut rumah kos tidak berubah induknya, di kawasan perkampungan maupun perumahan. 

Untuk kategori ini, kata Saifuddin dibatasi maksimal lima kamar dengan kapasitas 10 penghuni.

Sementara untuk kos-kosan tidak ada pembatasan jumlah kamar, dan maksimal tiga lantai dengan luas tertentu.

“Kalau kos-kosan itu tidak dibatasi jumlah kamar. Yang diatur itu lantainya, maksimal tiga lantai,” urai Muhammad Saifuddin. (Roy)