DPMD Situbondo Validasi Data Pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Suasana Rapat Koordinasi guna validasi data pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang diinisiasi DPMD Situbondo, Kamis (16/04/2026). (Foto TPP Situbondo for JatimUPdate.id)
Suasana Rapat Koordinasi guna validasi data pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang diinisiasi DPMD Situbondo, Kamis (16/04/2026). (Foto TPP Situbondo for JatimUPdate.id)

 

Situbondo, JatimUPdate.id, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo melakukan Rapat Koordinasi guna validasi data pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama dalam rapat koordinasi di Aula DPMD Situbondo, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 60 peserta dari berbagai unsur terkait.

Validasi dilakukan untuk memastikan keakuratan data yang digunakan dalam proses pemeringkatan BUMDes, yang menjadi salah satu dasar penilaian kinerja dan perkembangan usaha desa.

Kepala DPMD Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si, mengatakan validitas data menjadi aspek penting dalam pengambilan kebijakan pembinaan BUMDes.

Ia meminta proses pemeringkatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Hasil pemeringkatan akan menjadi dasar pembinaan dan pengembangan BUMDes,” ujar Imam Darmaji.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Situbondo, Kahfi Hasan A., menjelaskan bahwa proses pemeringkatan mengacu pada sejumlah indikator penilaian serta mekanisme pengisian dan verifikasi data.

Ia menegaskan ketelitian dalam penginputan data menjadi hal penting agar hasil penilaian sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Data yang diinput harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Ketelitian sangat menentukan hasil pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten TAPM, Mahrus Nadori, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemeringkatan ditindaklanjuti melalui Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL).

Ia menegaskan batas akhir penyelesaian pemeringkatan ditetapkan pada 10 Mei 2026.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, DPMD Situbondo menargetkan peningkatan akurasi data serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, pendamping, dan pemerintah desa dalam pengembangan BUMDes dan BUMDes Bersama. (ries/yh)