Akril Abdillah Rinci Pengembalian Utang Ridwan Badallah, Klaim Sudah Selesai
Kendari, JatimUPdate.id – Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, membeberkan rincian pengembalian dana terkait dugaan utang-piutang yang melibatkan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah.
Akril menegaskan bahwa persoalan tersebut bersifat pribadi dan telah diselesaikan oleh para pihak yang terlibat.
Menurutnya, total dana yang diterima mencapai Rp4,8 miliar, dengan pengembalian dilakukan secara bertahap, baik dalam bentuk tunai maupun aset.
“Secara keseluruhan, pengembalian yang telah dilakukan mencapai sekitar Rp3,4 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun aset,” ujar Akril, Minggu (19/4/2026).
Ia merinci, sekitar Rp2 miliar telah dikembalikan pada tahap awal, disusul cicilan Rp500 juta sepanjang 2024 hingga 2025. Pada 2026, pengembalian dilanjutkan melalui penyerahan aset berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp900 juta.
Akril juga menjelaskan bahwa sisa dana yang belum dikembalikan masih dalam proses penelusuran karena melibatkan pihak ketiga yang diduga melakukan penipuan.
“Perlu dipahami bahwa sisa dana tersebut sedang dalam proses penelusuran karena melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa hubungan antara pihak-pihak terkait telah berakhir secara baik dan tidak lagi menjadi persoalan hukum.
Hal tersebut turut diperkuat oleh kuasa hukum, Yendra, yang menyatakan perkara tersebut telah selesai.
“Persoalan antara klien kami dan Ridwan Badallah sudah selesai, aman, dan tidak ada lagi permasalahan,” kata Yendra.
Akril pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak mengaitkan persoalan pribadi dengan isu korupsi tanpa bukti yang jelas.
“Ruang digital bukan ruang pengadilan. Mari kita jaga objektivitas dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya (*)
Editor : Redaksi