Pilwali Surabaya 2020

Paslon MAJU Ajukan Gugatan ke MK: Perjuangan Belum Selesai

Reporter : -
Paslon MAJU Ajukan Gugatan ke MK: Perjuangan Belum Selesai
Machfud Arifin-Mujiaman bersama kuasa hukum

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah Kota Surabaya 2020 pada Kamis (17/12/2020).

Hasilnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi-Armudji unggul dalam dalam penetapan tersebut.

Baca Juga: Pilkada Sidoarjo Diklaim Ada Kecurangan, BHS-Taufiq Siap Gugat ke MK.

Terkaitnya penetapan hasil tersebut, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Machfud Arifin (MA)-Mujiaman menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Machfud Arifin, upaya hukum ini merupakan hak konstitusional pasangan calon untuk membuktikan ada sejumlah persoalan serius yang terjadi dalam Pilwali Surabaya 2020 yang berdampak lansung kepada hasil perolehan suara.

"Perjuangan belum selesai. Kami akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan," ujar Machfud Arifin.

Mahfud Arifin menyadari bahwa perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik ke depannya. Karena menurutnya, ada persoalan kecurangan terstuktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata, sehingga tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Mantan Kapolda Jatim ini menyebut, terdapat banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilwali Surabaya 2020. Khususnya stuktur birokrasi, kebijakan dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Klaim Menangi Pilkada Sidoarjo, BHS Sebut Kantongi Bukti Kuat

Kata dia, fakta-fakta tersebut terlihat kasat mata. Sehinga sejumlah temuan kecurangan tersebut harus dibawa ke peradilan yang legitimate yaitu Mahkamah Konstitusi.

"Saya menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sehingga melalui kuasa hukum, kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," ujarnya.

"Langkah MK juga didorong keinginan konstituen saya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada yang lalu. Saya menyadari MK semakin berjalan menuju peradilan yang maju dan semakin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus," imbuhnya.

Baca Juga: Juga Klaim Kemenangan, Muhdlor-Subandi Sujud di Kantor PKB

Machfud Arifin menambahkan, dalam perkara PHPU juga tidak dikecualikan. Keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi bukti.

"Sehingga melalui kuasa hukum kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," pungkasnya.

Untuk menempuh proses hukum di MK, Machfud Arifin dan Mujiaman telah menunjuk 6 orang. Mereka adalah Febri Diansyah (mantan jubir KPK), Donal Fariz (Mantan Aktivis Indonesian Coruption Watch), Jamil Burhan, Slamet Santoso, Muhammad Sholeh dan Antan Junaidi.

Editor : Redaksi