Tuntaskan S3 di Unej, ASN Kemenag Bondowoso Hijrah Saputra Tawarkan Perspektif Baru tentang Diskresi Pelayanan Publik

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Flayer ucapan selamat dan sukses raihan gelar doktor ilmu administrasi Universitas Jember untuk Hijrah Saputra.
Flayer ucapan selamat dan sukses raihan gelar doktor ilmu administrasi Universitas Jember untuk Hijrah Saputra.

 

Bondowoso, JatimUpdate.id, – Prestasi membanggakan diraih salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.

Hijrah Saputra, S.Ag., M.Si., resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Administrasi setelah menyelesaikan studi pada Program Studi Doktor Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember.

Gelar akademik tertinggi tersebut diraih setelah Hijrah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor. Ia kemudian mengikuti prosesi wisuda doktor yang digelar pada Sabtu (6/6/2026).

Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.

Ucapan selamat dan apresiasi mengalir dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan Kemenag, tokoh agama, dan rekan sejawat yang selama ini mengenal kiprahnya sebagai ASN yang aktif mendorong inovasi pelayanan publik.

Dalam disertasinya yang berjudul “Implementasi Pelayanan Keagamaan Terpadu Satu Pintu (Studi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso)”, Hijrah mengangkat kajian mengenai diskresi dalam implementasi pelayanan publik.

Penelitian tersebut berangkat dari teori Street-Level Bureaucracy yang dikemukakan Michael Lipsky pada 1980. Teori itu menjelaskan bahwa pelaksana pelayanan publik di tingkat lapangan sering menghadapi situasi yang tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh regulasi yang disusun secara top-down.

Dalam kondisi tertentu, pelaksana pelayanan diberikan ruang untuk mengambil keputusan atau diskresi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Namun sejumlah penelitian sebelumnya menilai diskresi yang dilakukan pelaksana di tingkat bawah berpotensi menimbulkan penyimpangan karena dianggap sulit dikendalikan.

Melalui penelitian yang dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Hijrah menemukan fakta berbeda.

Ia menyimpulkan bahwa diskresi tetap dapat dilakukan tanpa harus berujung pada penyimpangan, selama terdapat mekanisme koordinasi, konsultasi, komunikasi, serta pengawasan yang kuat dari pimpinan.

Dikonfirmasi JatimUpdate.id usai mengikuti prosesi wisuda doktor, Hijrah mengatakan bahwa penelitian tersebut lahir dari pengalaman empiris dan dinamika pelayanan publik yang ditemuinya selama bertugas.

“Penelitian ini berangkat dari realitas pelayanan publik di lapangan. Saya ingin menunjukkan bahwa diskresi tidak selalu identik dengan penyimpangan. Dalam kondisi tertentu, diskresi justru diperlukan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, sepanjang tetap berada dalam koridor aturan dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.

Menurut Hijrah, temuan tersebut sekaligus memperkuat kebutuhan diskresi sebagaimana dikemukakan Lipsky, namun dengan perspektif yang lebih relevan dengan perkembangan birokrasi modern dan era digital saat ini.

Ia menjelaskan, perubahan paradigma pelayanan publik dari pola birokrasi lama (Old Public Administration) menuju New Public Service menuntut aparatur lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Yang tidak boleh berubah adalah regulasinya. Namun cara implementasinya dapat dimodifikasi untuk memberikan solusi ketika masyarakat menghadapi kendala pelayanan. Jadi pelayanan tetap berjalan, aturan tetap dijaga,” katanya.

Dalam penelitiannya, salah satu bentuk diskresi yang ditemukan terjadi ketika terdapat kendala teknis pada sistem pelayanan atau aplikasi resmi, sementara masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Dalam kondisi tersebut, pelayanan tetap diberikan melalui mekanisme alternatif yang memperoleh persetujuan dan legitimasi pimpinan. Keputusan yang dihasilkan tetap sesuai regulasi, namun proses pelaksanaannya dimodifikasi agar masyarakat tidak dirugikan akibat hambatan teknis.

Temuan tersebut menjadi salah satu kontribusi ilmiah yang ditawarkan Hijrah dalam pengembangan kajian administrasi publik, khususnya terkait implementasi diskresi pada level pelaksana pelayanan atau Street-Level Bureaucracy.

Menariknya, penelitian itu menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi justru memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap diskresi yang dilakukan aparatur di lapangan. Koordinasi, komunikasi, dan konsultasi kini dapat dilakukan secara lebih cepat sehingga keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor kebijakan organisasi dan tidak menjadi tindakan yang menyimpang.

Disertasi tersebut juga mendapat perhatian para penguji, termasuk penguji eksternal Dr. Muhammad Taufik, DEA., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.

Selain aktif dalam dunia akademik, Hijrah juga dikenal sebagai ASN yang memiliki perhatian besar terhadap inovasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi berbasis digital di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso.

Ia turut terlibat dalam pengembangan berbagai inovasi pelayanan, termasuk penguatan sistem pelaporan kinerja ASN yang mendorong transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Bagi Hijrah, capaian gelar doktor bukanlah akhir dari perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan saya, hasil penelitian ini tidak berhenti menjadi dokumen akademik semata, tetapi dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pelayanan publik yang lebih adaptif, responsif, dan tetap berintegritas,” tuturnya.

Raihan gelar doktor tersebut sekaligus menambah deretan sumber daya manusia berkualitas yang dimiliki Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso serta menjadi inspirasi bahwa peningkatan kapasitas akademik dapat berjalan beriringan dengan pengabdian dan inovasi dalam pelayanan publik. (ries/yh)