Bea Cukai Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Rp13,2 Miliar, Hampir 9 Juta Batang Disita dari Jakarta hingga Banten
Jakarta, JatimUPdate.id - Peredaran rokok ilegal dalam skala besar kembali terbongkar.
Bea Cukai mengungkap dugaan jaringan distribusi lintas daerah yang mengedarkan hampir 9 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Dari operasi yang berlangsung di Jakarta dan Banten itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp8,66 miliar sekaligus mengungkap rantai distribusi yang diduga dikendalikan dari Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan analisis dan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Operasi dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sebuah truk yang dicurigai, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan PY yang berperan sebagai sopir truk dan YK yang bertugas mengawasi pengiriman barang.
Dari pemeriksaan awal terungkap bahwa pengiriman dilakukan atas perintah HH yang diduga menjadi pengendali distribusi dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI.
Berdasarkan keterangan para pihak, pengiriman rokok ilegal tersebut ditujukan ke sebuah gudang di Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Pengembangan kasus berlanjut pada Minggu (7/6/2026) saat petugas melakukan pemeriksaan di gudang yang dimaksud.
Di lokasi tersebut, kembali ditemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Hasil pendalaman menunjukkan barang-barang tersebut diduga milik AS yang kini masuk dalam penyelidikan.
Dengan temuan itu, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang. Dari jumlah tersebut, negara terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi penerimaan negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.
"Peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak. Selain menggerus penerimaan negara, praktik ini juga menekan industri legal yang menjalankan usaha sesuai aturan," ujarnya.
Djaka menambahkan, penerimaan dari sektor cukai memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan berbagai layanan publik.
Karena itu, pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat.
Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai berdampak positif terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor rokok linting dapat terlindungi dari tekanan persaingan produk ilegal yang beredar di pasaran.
Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026.
Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, aparat penegak hukum masih memburu pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam rantai distribusi dan pengendalian peredaran rokok ilegal tersebut.(ih/mmt)
Editor : Miftahul Rachman