Bea Cukai Jatim I Buka Suara soal Penggeledahan KPPBC Juanda, Tegaskan Hormati Proses Hukum Polri
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rusman Hadi, akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo.
Rusman menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus impor telepon seluler bekas atau handphone (HP) seken.
"Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum," ujar Rusman kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Ia membenarkan penyidik Kortastipidkor Polri sempat melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Juanda.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga mengambil sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
"Memang ada penggeledahan dan pengambilan data yang diperlukan kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan," katanya.
Rusman memastikan hubungan antara Bea Cukai dengan kepolisian tetap berjalan baik.
Menurutnya, kedatangan penyidik ke kantor KPPBC Juanda murni untuk menjalankan tugas penyidikan di lokasi yang menjadi objek pemeriksaan.
"Hubungan kami dengan pihak kepolisian juga baik. Kedatangan mereka ke kantor dilakukan dalam rangka menjalankan tugas di lokasi yang menjadi objek pemeriksaan," ujarnya.
Ia juga membantah adanya intimidasi selama proses penggeledahan berlangsung.
Menurut Rusman, banyaknya personel yang hadir kerap menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
"Tidak ada intimidasi dalam proses tersebut. Memang biasanya ketika banyak petugas datang muncul anggapan seolah-olah ada pengerahan massa atau intimidasi, padahal tidak demikian," tuturnya.
Meski demikian, Rusman mengaku belum mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang telah diamankan penyidik maupun siapa saja pihak dari Bea Cukai yang telah dimintai keterangan.
"Saya belum mengetahui secara rinci dokumen yang dibawa maupun saksi yang diperiksa oleh penyidik," katanya.
Ia juga menyebut hingga kini belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pegawai Bea Cukai Juanda. Namun apabila nantinya terdapat pegawai yang dipanggil sebagai saksi, institusinya akan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika nantinya ada pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi, tentu akan ada pendampingan hukum sesuai ketentuan. Namun sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap rekan-rekan dari Bea Cukai Juanda yang sebelumnya diperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Rabu (24/6/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam impor HP bekas.
Selain kantor Bea Cukai, penyidik juga menggeledah Gudang Kargo Juanda milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua orang berinisial MT dan AY di Surabaya.
MT diketahui merupakan importir dari pihak swasta, sedangkan AY merupakan oknum pegawai Bea Cukai.
Dari rumah MT, penyidik menyita lima unit iPhone, satu perangkat DVR CCTV, rekening koran bank, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, serta 14.200 Dolar Singapura.
Sementara dari rumah AY, polisi mengamankan perhiasan emas seberat sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.
Adapun dari Kantor KPPBC Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA.
Satu kontainer dokumen lainnya turut diamankan dari Gudang Kargo Juanda PT JAS.
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa sekitar 30 saksi dari unsur Bea Cukai dan 20 saksi dari pihak swasta.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor HP bekas tersebut. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat