Komisi B Fasilitasi Aduan Dugaan Parkir Ilegal Jalan Bogen, Warga Pertanyakan Izin Pemanfaatan Lahan

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
RDP terkait dugaan parkir ilegal di jalan Bogen
RDP terkait dugaan parkir ilegal di jalan Bogen

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan parkir ilegal di lahan aset pemerintah kota di Jalan Bogen, Jagiran, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Selasa (7/7).

Dalam rapat itu, Diky warga setempat mempertanyakan pemanfaatan lahan yang semula disebut akan dibangun Balai RW 03.

Menurutnya, setelah pembangunan justru muncul area parkir mobil yang digunakan untuk umum.

Ia meminta kejelasan apakah pemanfaatan lahan tersebut telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Surabaya, termasuk dari Dinas Perhubungan maupun pengelola aset daerah.

"Yang perlu saya tanyakan, lahan parkiran tersebut apakah sudah diizinkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Dishub maupun aset? Bagaimana cara pengelolaan keuangannya, apakah dikelola secara mandiri oleh RW atau dengan pihak lainnya," kata Diky.

Ia juga mengaku kecewa karena merasa tidak pernah menerima hasil rapat di kelurahan terkait rencana pembangunan Balai RW.

Bahkan, menurutnya, warga yang sebelumnya menempati lokasi tersebut tidak dilibatkan ketika lahan dialihfungsikan.

"Di sini saya prihatin lansia 70 tahun, dia hanya mendapatkan akar dari pembuangan kayu-kayu bakar bekas. Tiba-tiba diusir, katanya akan dipergunakan untuk keamanan di situ, ternyata tidak ada pekerjaan sama sekali yang dilibatkan di dalamnya," urai Diky

Lurah Tambaksari Amdany Praptama Yantony menjelaskan pembangunan Balai RW 03 telah melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) yang diikuti seluruh ketua RW dan LPMK.

"Disepakati karena RW 03 ini adalah RW yang paling padat di Kelurahan Tambaksari. Balai RW sebelumnya memang ada, tetapi kondisinya tidak memadai untuk jumlah penduduk sekitar 8 ribu jiwa," ujar Amdany.

Ia juga menjelaskan lahan tersebut sebelumnya merupakan aset pemerintah kota yang kondisinya kumuh sehingga ditertibkan sesuai arahan Wali Kota Surabaya.

"Kita tertibkan sesuai arahan Bapak Wali Kota untuk melakukan pembersihan di tanah aset pemerintah kota. Kebetulan RW 03 memang membutuhkan Balai RW sehingga kami ajukan pembangunannya," katanya.

Sementara itu, perwakilan BPKAD Surabaya, Alvian, memastikan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang sejak awal diperuntukkan sebagai Balai RW 03.

"Sesuai peruntukannya di aset Kelurahan Tambaksari adalah Balai RW. Secara prinsip kami akan mengembalikan fungsi itu sebagai Balai RW, artinya tidak ada penggunaan yang lainnya," tegas Alvian.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan RDP digelar agar seluruh pihak dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan tanpa menyisakan polemik.

"Apapun pengaduan warga, kita hadirkan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sehingga pulang tidak ada ganjalan di hati," kata Baktiono.

Menurutnya, hasil rapat juga meluruskan persoalan batas wilayah yang dipersoalkan warga. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota, lokasi tersebut masuk wilayah RW 03 Kelurahan Tambaksari meski berada di kawasan perbatasan dengan Kelurahan Ploso.

Terkait pemanfaatan lahan sebagai parkir, Baktiono menyebut pengelolaannya dilakukan berdasarkan musyawarah warga setempat. 

Hasil parkir dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membantu penebusan ijazah, pemberian beasiswa.

Pun membayar insentif tiga juru parkir yang bekerja secara bergiliran.

"Memang penghasilannya masih jauh di bawah UMK, tetapi warga bisa memanfaatkan dan menerima apa yang dilakukan Ketua RW 03," beber Baktiono. (Roy/mmt)