Kasus Tambang Ilegal Asta Tinggi Tak Boleh Berhenti di Dua Tersangka, PW Ansor Jatim Minta Polda Usut Tuntas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda.
Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda.

 

Sumenep, JatimUPdate.id – Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.

Secara kelembagaan, Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang berlangsung di kawasan cagar budaya itu.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda mengatakan, mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam waktu tertentu apabila hanya melibatkan dua orang. 

Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengembangkan penyidikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," katanya.

Ia menegaskan, aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan sekadar persoalan pelanggaran izin pertambangan.

Lebih dari itu, aktivitas tersebut mengancam kelestarian kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Apalagi, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

"Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan penambangan galian C ilegal. Keduanya yakni, BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa dan satu tersangka berinisial TH. (rilis/febri/red)