Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polres Bondowoso Sudah Divonis Hakim

Reporter : -
Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polres Bondowoso Sudah Divonis Hakim
Sidang pelaku judi online

Bondowoso (Jatimupdate.id) Tekait dengan kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu, kini Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.

Pelaku atas nama Inisial RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman Rt. 68 Rw. 07 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Baca Juga: PERADRI Apresiasi Kinerja Polda Jatim yang Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Judi Online di Tahun 2022

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu satu hari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian dan didalamnya terdapat 3 Pelaku.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Grebek Tempat Perjudian,Lima Orang dan Puluhan Motor Diamankan

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.

"Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso, “jelas Kapolres.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2022, 327 Sindikat Judi Online Dibongkar Polda Jatim, 500 Tersangka Ditahan

Dengan adanya bukti-bukti yang kuat,lanjut AKBP Wimboko akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.

"Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana, ” pungkas AKBP Wimboko, SIK.(rud) 

Editor : Redaksi