Komisi D DPRD Surabaya Kawal Tunjangan Guru PAI, Abdul Ghoni: Jangan Sampai Terlambat Lagi

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
RDP Forum GPAI PPPK di Komisi D DPRD Surabaya,dok Jatimupdate.id/trs
RDP Forum GPAI PPPK di Komisi D DPRD Surabaya,dok Jatimupdate.id/trs

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi D DPRD Surabaya meminta keterlambatan pencairan tunjangan profesi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) tidak kembali terulang. 

Hal itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum GPAI PPPK Surabaya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Kamis (30/7).

RDP mengurai penyebab keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru sekaligus memastikan langkah konkret persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Perwakilan Forum GPAI PPPK Surabaya, I.I. Purnomo, mengatakan pihaknya lebih dulu melakukan klarifikasi kepada Kemenag sebelum diadukann ke Komisi D DPRD Surabaya.

"Alhamdulillah pada intinya mengenai keterlambatan tunjangan profesi guru. Kami sudah berupaya tabayun ke Kemenag sehingga di-ACC. Sudah terlanjur masuk surat di Komisi D dan akhirnya semua dipanggil," tuturnya.

Purnomo menjelaskan, tunjangan yang seharusnya diterima pada awal tahun mengalami keterlambatan hingga beberapa bulan.

Ia menambahkan, Forum GPAI bersama Komisi D akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak kembali terjadi.

"Kan kita menerima awal itu Januari sampai Februari dan paling terlambat Maret, April, Mei, Juni," katanya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya, M. Muslim, memastikan seluruh tunggakan tunjangan profesi guru telah dicairkan pada 24 Juli 2026.

"Alhamdulillah tanggal 24 kemarin sudah cair semua, jadi tidak ada masalah. Forum ini tadi mendiskusikan agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," jelasnya.

Menurut Muslim, Kemenag bersama pihak terkait akan berupaya mempercepat proses penyaluran anggaran dari pemerintah pusat agar pencairan tunjangan tidak lagi terlambat.

Ia juga mengungkapkan Kemenag menerima tambahan anggaran sekitar Rp14 miliar yang seluruhnya diprioritaskan untuk pembayaran tunjangan profesi guru agama.

"Dana tambahan kurang lebih Rp14 miliar itu sudah diprioritaskan seluruhnya untuk tunjangan profesi guru agama," ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Niam, mengingatkan agar penyelesaian persoalan tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan anggaran karena dana tunjangan profesi guru merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Maka dari itu kita dorong agar bisa mencari solusi. Kalau pos anggarannya berbeda, khawatir nanti menjadi temuan BPK dan justru menimbulkan persoalan hukum," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru tidak lagi terjadi sehingga para guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang.

"Mudah-mudahan permasalahan ini tidak terjadi berulang kembali. Kita berharap bukan siswanya saja yang sehat, tapi gurunya pun juga harus sehat," pungkasnya. (Roy/mmt)