FORUM PODCASTER JURNALISTIK INDONESIA SIARAN PERS
Siniar Jurnalistik Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Ekonomi Podcaster dalam UU Hak Cipta yang Baru
Jakarta, JatimUPdate.id - Para konten kreator siniar mendesak pemerintah memperjuangkan hak ekonomi bagi para pembuat podcast jurnalistik yang ditayangkan melalui platform digital seperti Google dan Youtube.
Dalam pertemuan yang digelar di Rumah Podcast Akbar Faizal Uncensored, di Jakarta (18/8/2026), sebanyak 11 podcaster meneken komunike bersama menuntut hak ekonomi mereka diatur dalam revisi UU Hak Cipta yang baru.
Selama ini hasil karya mereka disiarkan oleh platform digital tanpa royalti. Manfaat ekonomi hanya didapat melalui adsense yang jumlahnya tidak seberapa, dan perhitungannya diatur sepenuhnya oleh aplikator.
Dalam praktiknya selama ini, semua pihak membiarkan produk-produk siniar bermutu diambil secara bebas sebagai raw material yang disiarkan dalam segala platform distribusi.
Dalam pertemuan tersebut hadir wakil pemerintah, yaitu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Darmasasongko dan anggota Dewan Pers Dahlan Dahi. Pemerintah mendukung pemenuhan hak ekonomi bagi konten kreator siniar agar pembuatan konten jurnalistik itu turut mendapat manfaat ketika konten mereka digunakan oleh platform.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum RI, Agung Darmasasongko mengatakan, media massa termasuk podcast jurnalistik perlu mendapat sharing yang jelas tidak hanya sekedar bagi hasil iklan.
Perambah, aplikator, dan agregator telah memanfaatkan konten podcast untuk menjaring iklan tinggi, tetapi tidak berbagi "hak siar" kepada pemiliknya, kecuali hanya adsense saja.
"Itu tidak fair. Pemerintah saya kira harus turun tangan” katanya.
Menurut data, sepanjang tahun 2025 operasional Google di Indonesia menghasilkan keuntungan Rp71 Triliun, namun hanya dishare kepada konten kreator sebesar Rp100 miliar melalui adsense.
Dan ketika materi tersebut di-clipper orang lain sebagai raw material, pemilik aslinya tidak mendapatkan apa-apa lagi.
Founder podcast Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal mengatakan, skema berbagi royalti telah dipraktikkan di luar negeri, di mana para konten kreator mendapat bagian dari hak siar di luar adsense.
Pihaknya mendesak agar pemerintah menggunakan otoritasnya memaksa platform agar berlaku fair. “Hal ini akan terwujud kalau undang-undangnya jelas,” katanya.
Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi menegaskan pentingnya kehadiran negara sebelum produk jurnalisme bermutu mati pelan-pelan.
“Kita ada masalah besar tentang bagaimana membiayai jurnalisme. Kalau mereka harus dibiayai negara maka independensi akan tinggal kenangan. Royalti adalah cara yang adil,” katanya.
Selama ini Google terus meningkatkan laba dengan menjaring 81 persen kue iklan di Indonesia dan di saat yang sama menggerus bagian media mainstream dan konten kreator.
Padahal Google tidak memiliki konten spesifik, hanya menayangkan milik konten kreator tersebut.
“Kalau hal ini dibiarkan maka tak ada masa depan bagi pers berkualitas,” katanya.
Para konten kreator meneken komunike bersama yang berisi desakan agar pemerintah segera turun tangan.
Para konten kreator yang hadir adalah Akbar Faizal (Podcast Akbar Faizal Uncensored), Budi Adiputro (Podcast Total Politik), Dapid Nurdiansyah (Podcast Rhenald Kasali), Andhita Sarasati (Podcast Nalar TV), Rory Asyari (Podcast Rory Asyari), Bambang Widjojanto (Podcast Bambang Widjojanto), dan Fristian Griec (Podcas Fristian Griec Media).
Adapun isi lengkap komunike tersebut adalah:
FORUM PODCASTER JURNALISTIK
MEMBAHAS REVISI UU HAK CIPTA DAN PERAN PLATFORM DIGITAL
KOMUNIKE BERSAMA
Berdasarkan pertemuan antara para pembuat konten podcast dengan unsur pemerintah dari Kementerian Hukum RI dan anggota Dewan Pers, tentang revisi UU Hak Cipta, yang diselenggarakan di Jakarta, 18 Agustus 2026, dengan ini kami mengusulkan poin-poin sebagai berikut:
1. Karya jurnalistik adalah karya kreatif jurnalis yang bekerja pada perusahaan pers maupun media jurnalistik independen, berupa literasi, seni, fotografi, audio visual, musik, dan/atau suara, yang diterbitkan melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Kami bersepakat bahwa semua karya jurnalistik adalah produk pers termasuk karya jurnalistik yang dihasilkan melalui media jurnalistik independen –termasuk podcast– tunduk pada kode etik jurnalistik dan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
3. Platform digital yang menggunakan karya jurnalistik dalam bentuk apapun wajib memberikan kompensasi atas pemanfaatan hak ekonomi kepada pemegang hak cipta.
4. Kami berpendapat, podcaster jurnalistik tidak setuju dengan opsi opt-in dan opt-out dari platform.
5. Diperlukan redefinisi perusahaan pers dan jurnalis untuk menjawab perkembangan terkini.
6. Negara dapat membantu dengan mewujudkan sebuah lembaga yang independen dan transparan dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi podcaster jurnalistik.
7. Pertemuan ini akan dilanjutkan pada tempat dan waktu berdasarkan kesepakatan bersama.
Jakarta, 18 Agustus 2026
Pertemuan ini bertempat di Rumah Podcast
AKBAR FAIZAL UNCENSORED
Jl. Dukuh Patra III No.57 10, RT.10/RW.1, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870
Yang hadir:
Agung Damarsasongko
Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan Desain Industri Kementerian Hukum RI
Dahlan Dahi
Komisioner Dewan Pers
Akbar Faizal
Founder Podcast Akbar Faizal Uncensored
Budi Adiputro
Founder Podcast Total Politik
Noor Korompot
Stafsus Kementerian Hukum RI
David Nurdiansyah
Produser Podcast Rhenald Kasali
Andhita Sarasati
Produser Podcast Nalar TV
Rory Asyari
Founder Podcast Rori Asyari
Veronica Berna
Produser Podcast Rori Asyari
Bambang Widjojanto
Founder Podcast Bambang Widjojanto
Fristian Griec
Founder Podcas Fristian Griec Media
Editor : Yoyok Ajar