DPR RI Setujui RAPBN 2027 Dan Disahkan Dengan Total Alokasi Anggaran Rp4.106 triliun
Jakarta, JatimUPdate.id - DPR RI menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Total belanja negara dalam APBN 2027 ditetapkan mencapai Rp4.106 triliun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi UU.
“Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para peserta rapat.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan sejumlah poin yang telah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027. Salah satunya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Selain itu, pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah asumsi ekonomi makro, yakni inflasi sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, tingkat suku bunga 6,9 persen, serta harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel. (rilis Humas DPR RI/sof/ya)
Editor : Yoyok Ajar