Gus Halim Tetapkan 7 Oktober Sebagai Hari Bakti Pendamping Desa

Reporter : -
Gus Halim Tetapkan 7 Oktober Sebagai Hari Bakti Pendamping Desa
Abdul Halim Iskandar dalam pidatonya melalui virtual (Tangkap Layar)

JatimUpdate.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menetapkan tanggal Tujuh Oktober sebagai hari bakti pendamping desa.

Secara Abdul Halim Iskandar memerintahkan kepada seluruh pendamping desa Se-Indonesia yang berjumlah 33.123 ribu orang agar melakukan sholat gaib pasca sholat Jum’at (bagi yang muslim) dan doa bersama untuk tragedy kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Kemendes Gelar FGD Pengembangan Wilayah Berbasis Archipelago di Mentawai

Menteri yang sering di panggil Gus Halim mengatakan dalam pidatonya, Jum’at (7/10/2022) di Kantor Kementerian Desa Jakarta. Pendamping desa merupakan pemeran utama dalam pencapaian tujuan pembangunan nasioan serta pendamping deslah yang bergerak dari pinggiran desa untuk Indonesia yang lebih maju.

“Pendamping Desa merupakan pemeran utama pencapaian tujuan pembangunan nasional, Pendamping Desa-lah penggerak dari pinggiran, menuju tujuan Indonesia Maju,”kata Gus Halim dalam pidatonya.
Pendamping desa secara serentak dan massif memulai langkah besar, menuju Indonesia maju dan di mulai dari pinggiran desa. Serta pergerakan ini dimulai per tanggal 7 Oktober serta ditetapkan tang 7 Oktober sebagai hari bakti pendamping desa.

“Dan dari tanggal 7 Oktober-lah, Pendamping Desa secara serentak dan massif memulai langkah besar, menuju Indonesia Maju, mulai dari pinggiran Indonesia, mulai dari Desa,”ucap Gus Halim.

Baca Juga: Ditjen Kemendes Observasi Pembuatan Tower Internet dari Bambu di Sukabumi

“Untuk mengabadikan peran Pendamping Desa, Menghormati Profesi Pendamping Desa, Mencatatkan Kontribusi Pendamping Desa untuk Indonesia. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim. Saya, Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Republik Indonesia. Menyatakan, dan Menetapkan; Tanggal 7 Oktober sebagai HARI BAKTI PENDAMPING DESA,”imbuhnya

Pendamping desa merupakan factor determinan kemajuan desa-desa Di Indonesia. Pendamping desa merupakan penggerak kebangkitan ekonomi warga desa.

“Kalian Para Pendamping Desa, adalah Faktor Determinan Kemajuan Desa-Desa Di Indonesia. Kalian Penggerak 26 kebangkitan ekonomi warga desa, dan kalianlah masa depan Indonesia Maju,” tutur Gus Halim.

Baca Juga: Yogyakarta Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Perdana ASEAN Village Network

Sementara itu Gus Halim juga berharap pendamping desa harus terus bisa meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan dan pemberdayan masyarakat.

“Semoga, di masa depan, Pendamping Desa dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” pungkasnya. (Rud)

Editor : Redaksi