Komisi C DPRD Sidoarjo Soroti 400 PSU Perumahan Belum Diserahkan ke Pemda
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti masih banyaknya fasilitas umum dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan tersebut dibahas dalam hearing Komisi C DPRD Sidoarjo bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat, mengatakan berdasarkan data yang dibahas dalam hearing, dari sekitar 550 perumahan yang ada, baru 139 PSU yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Artinya masih ada sekitar 400 PSU dari pengembang yang belum diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo," kata Choirul Hidayat usai Hearing, Rabu (7/10/2026)
Menurut dia, persoalan penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga administrasi. Salah satu kendalanya adalah keberadaan sejumlah pengembang yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Karena itu, Komisi C mendorong penyelesaian persoalan tersebut secara bertahap, terutama dengan melengkapi dokumen administrasi dan berita acara penyerahan fisik.
"Minimal kita selesaikan dulu administrasinya, ada berita acara administrasi dan berita acara penyerahan fisik," ujarnya.
Data resmi Pemkab Sidoarjo juga menunjukkan persoalan PSU masih menjadi pekerjaan yang terus ditangani. Dinas P2CKTR mencatat database verifikasi PSU perumahan dan memperbaruinya pada September 2026.
Choirul menambahkan, untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, warga dapat mengajukan permohonan secara mandiri agar proses penyerahan PSU tetap dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Muhammad Zakaria Dimas Pratama mengatakan persoalan PSU menjadi perhatian serius karena proses penyelesaiannya dinilai masih membutuhkan waktu panjang.
Menurut Dimas, jika pola penyelesaian berjalan seperti saat ini, penyelesaian seluruh PSU dikhawatirkan membutuhkan waktu hingga 20-30 tahun.
Karena itu, Komisi C mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan penyelesaian PSU. Selain itu, muncul pula gagasan untuk menginisiasi panitia khusus (pansus) yang secara khusus membahas persoalan PSU di Sidoarjo.
"Ini menjadi perhatian khusus kita. Kita mendorong untuk menginisiasi pansus terkait penyelesaian PSU, sekaligus melakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang paling membutuhkan penanganan," kata Dimas.
Ia mencontohkan kawasan perumahan yang berulang kali mengalami persoalan banjir sebagai salah satu kasus yang perlu mendapat prioritas.
"Misalnya perumahan yang menjadi langganan banjir, seminggu atau dua minggu baru surut. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian," ujarnya.
Dimas mengatakan pembahasan tidak berhenti pada hearing bersama P2CKTR. Komisi C juga akan menggelar rapat lanjutan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas aspek legalitas dan status aset PSU.
Persoalan PSU sendiri bukan isu baru di Sidoarjo. Sebelumnya, DPRD Sidoarjo juga menerima pengaduan warga terkait fasum/fasos yang belum diserahkan pengembang sehingga pemeliharaannya terkendala.(ih)
Editor : Yuris. T. Hidayat