Hari Bakti Pendamping Desa 2026: Momentum 10 Tahun Pengabdian, SPLDN Serukan Revitalisasi
Jakarta, JatimUPdate.id — Setiap tanggal 7 Oktober, para pendamping desa di seluruh Indonesia memperingati Hari Bakti Pendamping Desa. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 110 Tahun 2022. Bagi para pendamping, momen ini bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas perjalanan panjang mendampingi desa dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan.
Tahun ini, peringatan tersebut memiliki makna khusus karena genap satu dekade sejak pendampingan desa digulirkan pada 2016 silam, sebagai amanat Undang-Undang Desa Nomor 4 Tahun 2014 beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Sepuluh tahun perjalanan itu diwarnai berbagai prestasi, liku-liku, dan tantangan yang menuntut evaluasi menyeluruh.
Seruan Revitalisasi dari SPLDN
Dalam momentum satu dekade ini, Serikat Pendamping Lokal Desa Nusantara (SPLDN) mengambil langkah penting dengan menggagas revitalisasi pendampingan desa.
Organisasi yang menaungi para Pendamping Lokal Desa (PLD) di bawah Kemendes PDTT ini menyoroti perlunya pembenahan mendasar agar pendampingan semakin efektif dan efisien.
"3 Tema yang kami gagas sebagai paket evaluasi demi memajukan pendampingan hingga maksimal di level terbawah yaitu pendampingan tingkat desa," ungkap Catur Agung W., Koordinator Nasional SPLDN, dalam Rapat Kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ketiga tema tersebut meliputi revitalisasi dan efisiensi struktur serta kinerja pendamping di tingkat kecamatan dan desa, kenaikan gaji Pendamping Lokal Desa sebagai ujung tombak terbawah, serta efisiensi anggaran pendampingan desa menyambut kebijakan efisiensi APBN.
Catur Agung menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendamping yang terjadi di lapangan. Sebagai contoh, di Kabupaten Malang terdapat 75 Pendamping Desa (PD) dan 76 PLD, sementara jumlah kecamatan hanya 33 dan desa mencapai 378. Akibatnya, ada rata-rata 2-3 PD yang mengisi posisi di kecamatan, sementara sekitar 74 desa tidak terdampingi PLD.
"Revitalisasi & Efisiensi struktur di tingkat Kecamatan & Desa perlu dilakukan," tegasnya. SPLDN mengusulkan agar satu kecamatan cukup diisi oleh satu Pendamping Desa sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) yang mengelola dan memanajeri kerja para PLD.
Harapan di Usia 10 Tahun
Memasuki usia satu dekade, para pendamping desa berharap pendampingan tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi benar-benar mengakselerasi kemandirian desa. Tujuan pendampingan yang masif adalah menjadikan desa maju, berkembang, dan mandiri.
"Di lapangan, PLD adalah tenaga yang paling menjadi target pemenuhan-pemenuhan kerja pendampingan, baik data maupun fasilitasi. Peran, beban kerja, dan tupoksi PD yang over-person jadi sangat tidak efisien," ujar Catur Agung menyoroti kondisi di lapangan.
Melalui momentum Hari Bakti Pendamping Desa ke-10 ini, SPLDN berharap Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, dapat mewujudkan pola dan gerak pendampingan yang efektif dan efisien. Usulan revitalisasi struktur, kenaikan kesejahteraan PLD, dan efisiensi anggaran diharapkan menjadi tonggak baru yang memacu pendamping desa untuk lebih maksimal membangun desa di masa depan.
"Kesejahteraan warga desa yang makmur berkeadilan adalah potret kejayaan Indonesia Raya," demikian pesan yang kerap disampaikan dalam peringatan Hari Bakti Pendamping Desa, mengingatkan bahwa kerja para pendamping adalah bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas 2045. (rilis/ries/mmt)
Editor : Miftahul Rachman