Dialogue Copyright Royalti In The Digital Era

Viva Yoga: Kemajuan Teknologi Digital Harus Menguntungkan Pencipta dan Pelaku Industri Kreatif

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi selaku pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), saat menghadiri ‘Global Dialogue On Cross-Border, Copyright Royalti Governance In The Digital Era’.
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi selaku pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), saat menghadiri ‘Global Dialogue On Cross-Border, Copyright Royalti Governance In The Digital Era’.

 

Denpasar, Bali, JatimUPdate.id - Sebagai Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Viva Yoga Mauladi, mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam menggelar ‘Global Dialogue On Cross-Border, Copyright Royalti Governance In The Digital Era’.

Kegiatan yang dibuka oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Bali, pada Rabu (7/10/2026), itu diikuti oleh 32 negara hadir secara langsung, 4 negara secara daring, perwakilan lembaga manajemen kolektif (LMK) dari dalam dan luar negeri, kreator, pelaku industri kreatif, akademisi, dan pakar dalam bidang terkait.

Viva Yoga mengakui kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan dalam banyak sendi kehidupan termasuk di dalamnya soal hak karya cipta.

Dengan teknologi digital, kreasi dari sang pencipta atau kreator cepat tersebar atau disebarluaskan melalui berbagai platform digital.

“Masyarakat semakin mudah menikmati karya cipta di berbagai platform”, ujar pria yang juga menjadi Wakil Menteri Transmigrasi itu.
 
Mudahnya penyebaran karya cipta lewat berbagai platform disebut menciptakan peluang besar tumbuhnya ekonomi kreatif bagi pencipta dan pelaku usaha. Meski demikian ditegaskan di tengah semakin besarnya peluang ekonomi di sektor ini jangan sampai mengabaikan hak cipta. “Inilah tantangan hak cipta di era digital”, ujarnya.

Menjadi tantangan sebab bentuk platform digital sangat beragam dan terkadang perputarannya di luar kendali manusia dan melampaui batas negara (cross border).

“Seperti Bapak Menteri katakan tadi, karya cipta dapat menyebar melampaui batas negara di dalam hitungan detik”, ujar Viva Yoga.

Di tengah semakin cepatnya distribusi karya cipta, perangkat aturan perlindungan dan pengelolaan hak cipta antar negara masih belum sinkron. Masih belum padunya berbagai hal yang menyangkut perlindungan hak karya cipta inilah yang perlu didialogkan.
 
“Kita dukung kegiatan ini sebab bertujuan untuk mengkolaborasikan pemerintah, pencipta, pemegang hak, LMK, pelaku usaha, dan pihak terkait guna menciptakan ekosistem hak cipta yang mampu mengikuti perkembangan teknologi”, ujarnya.
 
Viva Yoga memberi penekanan, kemajuan teknologi tidak boleh hanya menguntungkan bagi pengguna namun karya cipta yang terdistribusikan dalam platform digital juga harus memberikan nilai, penghargaan, dan keuntungan bagi pencipta dan pelaku usaha industri kreatif.
 
Dirinya berharap penghargaan kepada hak karya cipta di era digital ini akan semakin baik kepada para pencipta dan pelaku usaha industri kreatif sebab teknologi (digital) dalam bekerja selalu transparan dan akuntabel. “Semoga dari dialog lintas batas ini mampu membangun ekosistem yang saling menguntungkan bagi semuanya dan di mana saja”, tuturnya. (rilis Kementrans/ries/yh)