Global Dialogue On Cross-Border, Copyright Royalti Governance In  The Digital Era’.

Ketua Pembina KCI Apresiasi Kemenkum Dalam Gelar Acara Level Internasional Tentang Karya Dan Hak Cipta Antar Negara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tangkapan foto dari Video Youtube milik Viva Yoga Mauladi yang dibagikan bersama narasi opini di grup WhatsApp KF Jurnalis. (Foto Hasil olah Video Youtube Viva Yoga Mauladi for JatimUPdate.id).
Tangkapan foto dari Video Youtube milik Viva Yoga Mauladi yang dibagikan bersama narasi opini di grup WhatsApp KF Jurnalis. (Foto Hasil olah Video Youtube Viva Yoga Mauladi for JatimUPdate.id).

 Oleh Viva Yoga Mauladi

Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), Wakil Menteri Transmigrasi RI

Denpasar, Bali, JatimUPdate.id - Sebagai Ketua Dewan Pembina Karya Cipta Indonesia (KCI), saya mengapresiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam menggelar ‘Global Dialogue On Cross-Border, Copyright Royalti Governance In  The Digital Era’.

Kegiatan yang dibuka oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,Bali, (7/10/2026), itu diikuti oleh 32 negara hadir secara langsung, 4 negara secara daring, perwakilan lembaga manajemen kolektif (LMK) dari dalam dan luar negeri, kreator, pelaku industri kreatif, akademisi, dan pakar dalam bidang terkait.

Menurut saya kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan dalam banyak sendi kehidupan termasuk di dalamnya soal hak karya cipta.

Dengan teknologi digital, kreasi dari sang pencipta atau kreator cepat tersebar atau disebarluaskan melalui berbagai platform digital. Masyarakat semakin mudah menikmati karya cipta di berbagai platform.

Mudahnya penyebaran karya cipta lewat berbagai platform disebut menciptakan peluang besar tumbuhnya ekonomi kreatif bagi pencipta dan pelaku usaha. Meski demikian ditegaskan di tengah semakin besarnya peluang ekonomi di sektor ini jangan sampai mengabaikan hak cipta. 

Inilah tantangan hak cipta di era digital/Menjadi tantangan sebab bentuk platform digital sangat beragam dan terkadang perputarannya di luar kendali manusia dan melampaui batas negara (cross border). (rilis opini/red)