catatan tangan kanan _wiedmust-081026_
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Kok Marahnya Sekarang?
Oleh widodo, p.hd.,
pengamat keruwetan sosial
Surabaya, JatimUPdate.id - Ada yang menarik dari polemik pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ketika muncul kasus Bupati Pesawaran, Lampung, Aries Sandi Darma Putra, yang dipersoalkan karena disebut tidak memiliki ijazah SMA tetapi mempunyai ijazah S1, tiba-tiba kasus ini dibandingkan dengan Gibran.
Sekilas memang mirip. Tapi kalau diperiksa lebih teliti, sebenarnya berbeda.
Dalam kasus Aries Sandi, persoalannya justru dimulai dari pertanyaan sederhana: bagaimana seseorang yang menempuh pendidikan SMA tetapi tidak menyelesaikannya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi dan memperoleh gelar sarjana?
Nah, ini berbeda dengan Gibran.
Gibran menyelesaikan pendidikan SMP di Indonesia, kemudian melanjutkan pendidikan menengah di Singapura hingga kemudian memperoleh gelar sarjana. Jadi jangan semua kasus pendidikan dimasukkan ke dalam satu blender, lalu hasilnya disebut jus hukum. Enak diminum, tetapi belum tentu benar isinya.
Pertanyaan berikutnya: sejak kapan orang yang menyelesaikan pendidikan menengah di luar negeri harus diperlakukan persis sama dengan orang yang menempuh jalur pendidikan di Indonesia?
Di sinilah kita perlu hati-hati.
Ada pula contoh Emil Dardak. Perjalanan pendidikannya juga menunjukkan bahwa pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dapat ditempuh melalui sistem pendidikan berbeda. Ketika seseorang telah menyelesaikan pendidikan sarjana di luar negeri, aturan administrasi pencalonan tidak serta-merta bisa dibaca dengan kacamata bahwa semua orang wajib menunjukkan ijazah SMA Indonesia.
Bahkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memiliki ketentuan yang perlu dibaca secara utuh terkait calon yang menyelesaikan pendidikan sarjana di luar negeri.
Lalu muncullah tudingan: “Jangan-jangan pasal ini dibuat untuk Gibran?”
Ini yang harus kita jawab dengan kepala dingin.
PKPU tersebut dibuat pada 2023. Pada saat itu, Gibran belum menjadi calon wakil presiden. Bahkan peta politik masih cair. Ada Anies, Puan Maharani, Prabowo, dan nama-nama lain yang bergerak mencari pasangan politik.
Jadi kalau hari ini kita mengatakan sebuah aturan tahun 2023 pasti dibuat khusus untuk seseorang, kita membutuhkan bukti, bukan sekadar kecurigaan.
Kalau tidak, namanya bukan analisis. Namanya sudah masuk wilayah “katanya di warung kopi sebelah.”
Yang lebih penting adalah membedakan masalah administrasi pendidikan dengan masalah politik.
Kalau memang ada pelanggaran administrasi, silakan diuji dengan aturan. Kalau ada ijazah palsu, silakan dibuktikan. Kalau ada prosedur yang dilanggar, tunjukkan pasalnya.
Tetapi jangan setiap perbedaan jalur pendidikan langsung dianggap sebagai pelanggaran.
Sebab pendidikan internasional memang mempunyai sistem yang berbeda dengan Indonesia. Yang harus diuji bukan apakah jalurnya sama dengan kita, tetapi apakah jalur tersebut sah dan diakui oleh aturan yang berlaku pada saat itu.
Lalu kenapa polemik ini kembali ramai?
Di sinilah politik menjadi menarik.
Bisa jadi persoalannya bukan lagi semata-mata soal ijazah. Bisa jadi ijazah hanya pintu masuk untuk memperdebatkan legitimasi politik seseorang.
Dan kalau begitu, kita perlu jujur mengatakan: ini bukan sekadar pertarungan administrasi pendidikan. Ada aroma politik yang cukup kuat.
Ibarat kisah cinta, ada yang sudah mengetuk pintu, ternyata tidak dibukakan.
Lalu sekarang marah-marah sambil bertanya, “Kenapa dulu saya ditolak?”
Ya, namanya juga cinta bertepuk sebelah tangan.
Masalahnya, dalam politik, yang bertepuk tangan bukan cuma dua orang. Ada pendukung, lawan politik, media, media sosial, bahkan netizen yang kadang tepuk tangannya paling keras meski tidak tahu musiknya lagu apa.
Karena itu, publik jangan buru-buru memilih kubu.
Jangan membela Gibran hanya karena Gibran. Jangan pula menyerang Gibran hanya karena tidak suka politiknya.
Uji saja dokumennya. Baca aturannya. Lihat kronologinya. Bandingkan dengan kasus lain secara proporsional.
Sebab kalau hukum dijadikan alat untuk memenangkan cinta politik, besok ketika pasangan kita kalah, jangan-jangan kita juga minta aturan diganti.
Dan itu bukan lagi negara hukum.
Itu sudah seperti aturan main kartu di warung kopi: kalah, minta kocok ulang.
Editor : Redaksi