catatan tangan kanan _wiedmust-091026_
MK Berpolitik ?, Pathway Gibran: Ada Yang Hilang Dalam Penjelasan
Oleh widodo, p.hd.,
pengamat keruwetan sosial
Surabaya, JatimUPdate.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menyisakan pertanyaan yang lebih luas daripada sekadar ada atau tidaknya ijazah SMA.
Pertanyaan itu menyangkut bagaimana sistem pendidikan lintas negara dipahami, diterjemahkan, lalu dinilai menggunakan ukuran pendidikan Indonesia.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen pendukung yang digunakan dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak membuktikan kelulusan.
Di sinilah persoalannya perlu dibedah lebih teliti. Apakah perbedaan sistem pendidikan luar negeri sudah dijelaskan secara utuh, atau justru ada bagian penting yang luput dari pemahaman publik?
Pendidikan tidak selalu melewati pintu yang sama
Kita terbiasa dengan jalur pendidikan yang relatif mudah dipahami: SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi. Setiap jenjang memiliki dokumen kelulusan masing-masing.
Namun, sejumlah sistem pendidikan internasional mengenal jalur persiapan menuju perguruan tinggi atau pathway. Ada pula program diploma dan kualifikasi lain yang kedudukan serta fungsinya berbeda-beda, bergantung pada negara, institusi, dan programnya.
Artinya, istilah pathway tidak otomatis berarti setara SMA. Tetapi, juga tidak tepat menilai sebuah program hanya dari namanya tanpa memeriksa isi, jenjang, persyaratan masuk, hasil belajar, dan pengakuan resminya.
Nah, di sinilah pekerjaan rumahnya.
Jika Kemendikdasmen menerbitkan surat keterangan penyetaraan berdasarkan dokumen pendidikan Gibran di luar negeri, publik perlu memahami dengan jelas apa yang sebenarnya disetarakan, dasar penilaiannya, serta hubungan antara program yang ditempuh dan persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu.
Surat penyetaraan tentu tidak otomatis sama dengan ijazah asli dari sekolah asing. Namun, penjelasan mengenai perbedaan kedua dokumen itu juga tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Yang perlu diterangkan adalah bagaimana hasil pendidikan tersebut dinilai memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Jangan sampai dokumen berbeda, kesimpulannya kebablasan
MK mengartikan certificate of attendance sebagai bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan. Itu merupakan penilaian yang disampaikan dalam pertimbangan putusan.
Namun, muncul pertanyaan teknis yang layak dijawab: apakah dokumen tersebut semata-mata mencatat kehadiran, atau merupakan sertifikat keikutsertaan dalam suatu program dari awal hingga akhir? Apa isi dokumen aslinya? Apakah terdapat dokumen lain yang menjelaskan hasil pembelajaran? Dan bagaimana keseluruhan dokumen itu dinilai oleh pihak yang berwenang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus merujuk pada dokumen asli dan keterangan lembaga penerbit, bukan sekadar perdebatan di televisi atau media sosial.
Kita tidak bisa langsung menyatakan MK keliru hanya karena ada penjelasan berbeda. Sebaliknya, kita juga tidak seharusnya menutup pertanyaan hanya karena penilaian itu sudah tertulis dalam putusan.
Hakim boleh mengetuk palu, tetapi dokumen pendidikan tetap perlu dibaca dengan teliti. Palu bukan alat penerjemah bahasa asing.
Bagaimana dengan anak-anak Indonesia lainnya?
Inilah bagian yang paling perlu diperhatikan.
Jika ada anak-anak Indonesia yang menempuh jalur pendidikan internasional serupa baik di Singapura, Australia, Selandia Baru, maupun negara lain bagaimana status pendidikan mereka dipahami di Indonesia?
Apakah program mereka diakui sebagai bagian dari jalur menuju perguruan tinggi? Apakah mereka memperoleh sertifikat kelulusan, surat keterangan, atau dokumen dengan bentuk berbeda? Dan bagaimana status pendidikan terakhir mereka dinilai ketika harus memenuhi persyaratan administrasi di Indonesia?
Kita perlu berhati-hati: putusan mengenai perkara Gibran tidak otomatis berarti semua lulusan program pathway dinyatakan tidak tamat SMA. Setiap program memiliki karakteristik dan dokumen yang perlu diperiksa secara tersendiri.
Namun, kekhawatiran bahwa masyarakat bisa salah memahami persoalan ini bukan hal yang patut disepelekan. Jangan sampai anak-anak yang menjalani pendidikan lintas negara merasa seolah-olah seluruh perjalanan pendidikannya tidak bernilai hanya karena bentuk dokumennya berbeda.
Mereka tentu berhak memperoleh penjelasan yang terang, bukan cap yang lahir dari kesimpulan terburu-buru.
MK perlu memahami konteks, bukan hanya berkas
Dalam perkara seperti ini, keterangan ahli pendidikan internasional dan penjelasan dari institusi pendidikan terkait dapat membantu memberikan konteks. Jika diperlukan dan relevan, pengalaman orang-orang yang menempuh jalur serupa juga bisa menjadi bahan pembanding.
Bukan berarti pengalaman seseorang otomatis menjadi bukti bahwa pendidikan Gibran memenuhi syarat. Pengalaman itu perlu diverifikasi dan tidak menggantikan dokumen resmi. Namun, keterangan pembanding dapat membantu menjelaskan bagaimana suatu program bekerja dan apa makna dokumen yang diterbitkannya.
Begitu pula keterangan Kemendikdasmen dan atase pendidikan Indonesia di luar negeri. Keterangan mereka penting, tetapi tetap terbuka untuk diuji mengenai dasar penilaian, batas kewenangan, dan kesesuaiannya dengan sistem pendidikan negara terkait.
Tujuannya bukan mencari saksi yang membenarkan salah satu kubu. Tujuannya memastikan persoalan teknis tidak berubah menjadi kesimpulan besar tanpa penjelasan yang cukup.
Jangan biarkan pendidikan menjadi bensin politik
Kekhawatiran berikutnya adalah dampak sosial-politik. Ketika pernyataan MK dipotong menjadi kalimat sederhana seperti “Gibran tidak lulus SMA”, publik bisa kehilangan perbedaan penting antara tidak ditemukannya dokumen tertentu dalam persidangan dan kesimpulan menyeluruh tentang riwayat pendidikan seseorang.
Perdebatan itu berpotensi terus bergulir, termasuk menjadi bahan tuntutan politik menjelang 2029. Tetapi, setiap langkah politik tetap harus dinilai berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tafsir yang viral.
Kita tidak sedang membela Gibran, juga tidak sedang menyalahkan para pengkritiknya. Kita sedang mempertanyakan apakah persoalan pendidikan lintas negara sudah diterangkan secara memadai agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru.
Sebab, kalau pendidikan saja gagal dijelaskan dengan jernih, jangan heran jika ruang publik berubah menjadi kelas debat tanpa guru, tanpa kurikulum, dan semua peserta merasa paling benar.
Catatan : Perbedaan sistem pendidikan internasional perlu diterangkan secara terbuka dan berbasis dokumen.
MK berwenang menilai perkara, tetapi masyarakat tetap berhak menguji penalaran dan dampak pertimbangannya.
Yang perlu dijaga adalah agar persoalan administrasi dan kesetaraan pendidikan tidak berubah menjadi stigma terhadap anak-anak Indonesia yang menempuh jalur pendidikan berbeda.
Jangan sampai yang belum selesai bukan hanya perdebatan ijazah, melainkan juga pekerjaan rumah kita memahami pendidikan itu sendiri.
Editor : Redaksi